Berita56,Toraja - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang permasalahan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2021dan 2020 lingkup pemerintah kabupaten Tana Toraja yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD menuai jalan buntu, Kamis(13/1/20202).
Pasalnya, perwakilan pemerintah daerah (Pemkab) Tana Toraja yang hadir dalam RDPU tersebut yakni, Asisten III Setda Tana Toraja selaku Sekretaris Tim Verifikasi TKD tahun 2021 Sulaiman Malia, Inspektur Inspektorat Tana Toraja, Damoris Sembiring dan Kepala BKPSDM Tana Toraja tidak mampu memberikan penjelasan dan jaminan serta solusi permasalahan TKD tahun 2021 dan 2022 di kabupaten Tana Toraja dalam rapat RDPU yang dipimpim langsung Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi.
Sementara, berdasarkan undangan rapat dengar pendapat umum yang ditandatangani Wakil Bupati Tana Toraja, perwakilan pemkab Tana Toraja yang diundang dalam RPDU tidak hadir. Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala DPKAD Tana Toraja dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tana Toraja.
Pantauan redaksi media, RDPU yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita dan berakhir pada pukul 14.00 Wita diwarnai saling lontar pendapat anggota DPRD.
Semuel mengatakan pada tahun 2021 ada 247 TKD yang tidak dibayarkan honornya karena tidak mendapatkan SK Bupati yang ditandatangani Bupati Theofilus Allorerung.
Dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu, Bupati Theofilus Allorerung kepada anggota dewan mengatakan TKD yang tidak mendapatkan SK Bupati sepanjang memiliki fakta integritas dari pimpinan atau atasan tempat yang bersangkutan bertugas/mengabdi akan diverifikasi ulang.
"Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan sehingga kami menilai Bupati yang punya tanggungjawab untuk menjelaskan permasalahan TKD tahun 2021 yang belum tuntas," tegas Semuel.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD, Stefanus Maluangan yang menyatakan pengalaman yang lalu-lalu, apapun yang disepakati antara DPRD dan pemerintah daerah jika tidak dihadiri pemegang kebijakan tertinggi dalam hal ini bupati, hanya 0,5 persen hasil yang diharapkan.
"Jika perwakilan pemda yang hadir dalam RDPU ini tidak bisa memberikan solusi, hasil rapat ini buntu. Sepanjang bupati hadir dalam RDPU ini, tdk ada gunanya. Maaf Pimpinan rapat, saya tidak akan lanjut mengikuti rapat ini karena tidak akan ada hasilnya" tegas Maulangan seraya meninggalkan ruangan rapat.
Tindakan Ketua Komisi I meninggalkan ruangan rapat juga diikuti dua anggota DPRD lainnya yakni, Andareas Tandirerung dan Andareas Tadan. Kedua anggota dewan itu juga meninggalkan ruangan rapat karena Bupati tdak hadir dalam RDPU untuk menjelaskan permasalahan TKD tahun 2021 dan 2022.
Meski beberapa anggota dewan meninggalkan ruang rapat, RDPU tetap berlanjut. Saat Ketua DPRD selaku pimpinan rapat meminta ketegasan terkait dasar hukum verifikasi TKD 2021 dan solusi permasalahan TKD tahun 2021 dan 2022, Asisten III selaku Sekretaris Tim Verifikasi TKD 2021 dan perwakilan pemerintah daerah yang hadir dalam RDPU tidak mampu memberikan jaminan dan solusi penyelesaian permasalahan TDK di Tana Toraja.
"Perwakilan Pemerintah Daerah yang diundang dan ditugaskan hadir dalam RDPU ini belum mampu memberikan jawaban terhadap solusi permasalahan TKD 2021 dan 2022," tegas Welem seraya mengetuk palu RDPU tanpa membuahkan hasil. (*)