Iklan

SE Bupati Ganggu Sektor Pelayanan Dasar

Editor-Berita56
Jumat, 14 Januari 2022, 15:27 WIB Last Updated 2022-01-14T07:29:30Z


Berita56,Toraja - Surat Bupati Tana Toraja yang melarang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) masuk kerja di unit kerja masing-masing sangat mengganggu pelayanan dasar terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Hal itu diungkapkan beberapa anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan tentang permasalahan TKD tahun 2021 dan tahun 2022 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tana Toraja, Kamis, 13/1/2022.

"Terkait larangan TKD masuk kantor sangat mengganggu proses belajar di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Terutama di kecamatan Simbuang dan Mappak," ujar Anggota DPRD Tana Toraja, Andareas Tandirerung.

Dia mengatakan hampir semua sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kecamatan Simbuang dan Mappak sangat tergantung pada guru TKD. 

Keberadaan guru TKD menutupi kekurangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mencontohkan, ada sekolah di kecamatan Simbuang yang memiliki enam rombongan belajar dan hanya mempunyai dua atau tiga guru ASN. 

Akibat larangan guru TKD masuk kerja, proses belajar mengajar hampir di semua SD dan SMP kecamatan Mappak-Simbuang terganggu. 

Siswa sekolah terlantar karena tidak bisa menerima pelajaran karena guru TKD yang mengajar di kelas mereka dilarang masuk kerja. 

"Ini masalah kemanusiaan. Sampai kapan siswa sekolah di kecamatan Simbuang dan Mappak bisa belajar normal jika guru TKD dilarang masuk kerja. Sementara tidak ada kejelasan SK Bupati tentang pengangkatan TKD kapan terbitnya," tegas Legislator Partai Nasdem itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tana Toraja, Stefanus Maluangan mengatakan bukan hanya pelayanan dasar di sektor pendidikan saja yang terganggu, sektor pelayanan dasar di sektor kesehatan juga  mengganggu dampak adanya larangan TKD masuk kantor.

Hingga saat ini, penanganan Covid19 masih gencar dilakukan pemerintah terutama kegiatan vaksinasi. 

Selama ini, TKD kesehatan yang mengabdi di puskesmas merupakan garda terdepan dalam  penanganan Covid-19 khususnya kegiatan vaksinasi warga di tingkat kecamatan. 

"Imbas dari larangan TKD masuk kantor, kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara door to door akan terhambat," kata Stefanus.

Legislator PDI Perjuangan itupun meminta Bupati Tana Toraja meninjau ulang larangan TKD masuk kantor sehingga TKD bisa kembali bekerja. (TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SE Bupati Ganggu Sektor Pelayanan Dasar

Terkini

Iklan