Berita56, Toraja - Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Golkar berbeda pendapat dengan Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Fraksi Demokrat karena surat edaran bupati Tana Toraja terkait larangan Tenaga Kontrak Daerah ( TKD) masuk kerja.
Anggota Komisi III Randan P Sampetoding menilai seharusnya anggota dewan tidak membawa nama lembaga, jika pernyataan itu pendapat pribadinya.
Terkait pernyataan anggota DPRD dari fraksi Demokrat Kristian H.P Lambe di sebuah media online yang mengatakan, penundaan SK TKD merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Tana Toraja.
Randan P Sampetoding dengan tegas membantah pernyataan Kristian.
”Tidak pernah ada kata sepakat. Kris (Red-Kristian H.P Lambe) tidak boleh mengatasnamakan lembaga. Itu pernyataan pribadinya. Dimana kami pernah bersepakat? Di rapat mana itu?”kata Randan via WhatsApp, (07/01/2022).
Hal yang sama disampaikan oleh ketua DPRD Tana Toraja dari Fraksi Golkar, Welem Sambolangi’. ”Mohon maaf tidak pernah ada kesepakatan pemerintah dan DPRD Tana Toraja untuk menunda SK TKD. Justru DPRD meminta agar SK TKD diterbitkan per 1 Januari 2022 agar jelas dasar TKD melaksanakan tugas,” demikian kata Welem Sambolangi’(*)