Berita56,Toraja - Tak terima diberitiakan wartawan soal penanganan objek wisata Burake, Kepala Bagian Perundang-undangan Satpol PP Tana Toraja Ag AP, meradang dan ancam wartawan.
Hal itu diungkapkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan kepada awak media di Depot 99, Rabu (10/11/2021) kemarin.
“Saya dijemput oleh salah seorang satpol PP di depot 99. Dia ajak saya ke kantornya.
Setibanya di sana malah saya diancam akan dilaporkan ke polisi soal pemberitaan. Tak hanya itu, malah menakut-nakuti saya, jika dirinya mantan preman, “ujar Andarias
Awalnya, sejumlah wartawan dan LSM sementara makan siang di depot 99, Makale. Tiba-tiba seorang satpol PP mendatangi Andarias Padaunan, kemudian membujuknya ke kantor Satpol PP Tana Toraja.
Namun, sebelum meninggalkan depot 99, satpol PP itu minta pamit bahkan sempat hormat kepada sejumlah wartawan dan LSM.
Sekitar satu jam kemudian, datanglah Andarias Padaunan menceritakan perlakuan oknum Satpol PP pada dirinya di kantor Satpol PP.
Gista Sara’ Siang, S.E, yang juga berprofesi sebagai wartawan mengecam keras perbuatan oknum satpol PP yang mengancam wartawan Pedoman Media.
” Ada mekanisme yang harus ditempuh. Kan ada namanya hak jawab” tegas Gista.
“Perlu juga dipahami bahwa wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Itu jelas sekali diatur dalam Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers” jelas Gista yang juga sebagai mantan aktivis UKI Toraja.
Menurut Gista, perbuatan oknum Satpol PP kepada wartawan bisa saja dijerat karena sudah Menghalang-halangi tugas wartawan dan, perbuatan tidak menyenangkan.(*)