Iklan

Kajari Tator Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Air Minum Perkotaan

Editor-Berita56
Jumat, 15 Oktober 2021, 13:02 WIB Last Updated 2021-10-15T05:41:51Z

Tersangka korupsi dana hibah air minum 
perkotaan toraja utara di dampingi pengacara sesaat sebelum dimasukan ke Rutan Polres Tana Toraja


Berita56,Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.

Satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut PDAM Toraja Utara, Markus Lempang. 

Tersangka ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana. Hari ini tersangka kami tahan," ujar Kajari Tator Erianto L Paundanan dalam keterangan pers, Kamis sore (14/10/2021).

Sebelum ditahan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik lebih 4 jam, di Kantor Kejari Tana Toraja, Makale. 
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.00. Wita.

"Tersangka Markus Lempang ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tana Toraja," jelas Erianto. 

Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Kajari Tana Toraja Erianto,menyampaikan kasus ini terus didalami. Ia mengakui tak menutup kemungkinan bisa menyeret tersangka baru.

Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.

Berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021 mencapai Rp1,7 miliar. (TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kajari Tator Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Air Minum Perkotaan

Terkini

Iklan