Iklan

Toraja Utara Zona Hijau, Kasus Meninggal Dunia Bertambah

Editor-Berita56
Kamis, 08 Juli 2021, 13:57 WIB Last Updated 2021-10-30T06:28:15Z


Berita56,Toraja - Pasca di umumkannya Toraja Utara zona hijau, Kasus meninggal dunia pasien Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, kembali bertambah, Kamis (8/7/2021).
 
Pasalnya, hanya 9 hari sejak tanggal 30 hingga hari ini Kamis (8/7/2021) kasus meninggal dunia pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 4 orang, dan kasus aktif 77 orang yang terdiri dari dirawat 18 orang dan isolasi mandiri 59 orang.

Dikonfirmasi via WhatsApp ke Jubir Satgas Covid-19 Toraja Utara, dr. Yuspin membenarkan hal tersebut jika hari ini ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia pada Kamis (8/7/2021) dini hari sekira pukul 02:30 Wita.

"Iya, ada warga Sopai yang meninggal di RSUD Lakipadada, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.:30 Wita dan sudah dimakamkan di kecamatan Sopai tadi siang", ungkap dr. Yuspin.

Jubir Satgas Covid-19 kabupaten Toraja Utara juga menyampaikan jika pasien tersebut sebelumnya masuk di UGD RS Elim Rantepao dan di rujuk ke RSUD Lakipadada pada Rabu (7/7/2021). 

"Pasien tersebut sebelumnya masuk di UGD RS Elim, dan tes antigen terkonfirmasi positif sehingga di rujuk ke RSUD Lakipadada kemarin 7 Juli 2021", urai dr. Yuspin.

Menurut dr. Yuspin, juga telah dilakukan tracing oleh tim satgas kecamatan di Puskesmas Sopai terhadap kontak erat namun data lengkap akan kontak eratnya belum diterima oleh tim satgas tingkat kabupaten. 

Sementara melalui informasi yang ditransmisikan oleh kominfo Toraja Utara di laman Facebook Pemda Toraja Utara, diketahui jika pasien yang meninggal tersebut berjenis kelamin laki-laki umur 77 tahun yang merupakan warga yang beralamat kota makassar, dan sudah dimakamkan  tadi siang di Kelurahan  Nonongan Kecamatan Sopai sesuai protokol pemakaman covid-19.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh Pemda Toraja Utara, dalam hal ini Bupati Toraja sebagai pengambil kebijakan dalam memperhatikan kesehatan serta keselamatan hidup masyarakat. 

Namun sayangnya kebijakan Bupati Toraja Utara melalui SE nomor: 1.219/VI/2021, masih memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat dimana hanya sebatas penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan sosial masyarakat. 

Kemudian di tindak lanjuti dengan hasil keputusan rapat bersama satgas Covid-19 Toraja Utara yang baru akan memberlakukan PPKM Mikro pada tanggal 22 Juli bulan ini hingga 5 Agustus 2021.

Sementara pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan 
Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, ditegaskan bahwa

Tim Satgas Covid-19 Toraja Utara menghimbau agar masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai Masker, Rajin Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga jarak antar fisik.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Toraja Utara Zona Hijau, Kasus Meninggal Dunia Bertambah

Terkini

Iklan