Berita56,Sulsel - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ,Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastrukur jalan di Provinsi Sulawesi.
Nurdin Abdullah sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sejak, Sabtu (27/2) hingga Minggu (28/2) dinihari ,dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),lalu langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.Di kutip dari Live Konpers KPK, OTT Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).
Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
Firly mengatakan, terhadap tersangka ER, KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara AS ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(TB)


