Iklan

Jadi Tersangka Kasus Suap ,Gubernur Sulsel Di Tahan KPK

Editor-Berita56
Minggu, 28 Februari 2021, 14:23 WIB Last Updated 2021-02-28T06:27:17Z


Berita56,Sulsel - Gubernur Provinsi  Sulawesi Selatan ,Nurdin Abdullah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  suap proyek infrastrukur jalan di Provinsi Sulawesi.

Nurdin Abdullah sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sejak, Sabtu (27/2) hingga Minggu (28/2) dinihari ,dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),lalu  langsung ditahan di Rutan KPK  cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.Di kutip dari Live Konpers KPK, OTT Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).

Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin. 

Firly mengatakan, terhadap tersangka  ER,  KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara AS ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(TB)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jadi Tersangka Kasus Suap ,Gubernur Sulsel Di Tahan KPK

Terkini

Iklan