Berita56, Toraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tana Toraja telah mengirimkan surat himbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja , Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.
Hal ini terkait fase Masa tenang Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020.
Berpedoman pada undang-undang dan PKPU nomor 4 tahun 2018 psl 51 ayat 2 " Masa Tenang Kampanye berlangsung selama 3 (tiga ) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara", serta PKPU 5 tahun 2020 bahwa masa tenang tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Tana Toraja , Serni Pindan di dampingi Komisioner Bawaslu Tana Toraja, Kordiv HPP, Berthi Paluangan dan Kordiv SDM, M.Zuhud, bersama Komisioner KPU Tana Toraja Div SDM Elis B Mangesa berserta Unsur Gamkkumdu dari Kepolisian dan unsur Satpol PP menjelaskan hal tersebut pada saat rapat di media centre kantor Bawaslu ,Sabtu (5/12/2020) siang.
"Nanti malam mulai pukul 12.00 Wita,kami bersama KPU,Gakkumdu dan Satpol PP Kabupaten Tana Toraja serta unsur terkait lainnya ,akan menertibkan APK dan Spanduk Pasangan Calon Bupati Bupati dan Wakil Bapati Tana Toraja 2020." kata Serni Pindan
Terkait alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang tertempel di mobil,motor pribadi maupun umun juga akan kami tertibkan,tanpa terkecuali,tegasnya.
Dia menambahkan ,kami juga bekerja sama dengan Dishub Tana Toraja untuk menertibkan APK yang tertempel di mobil-mobil angkutan umum yang beroperasi di wilayah kabupaten Tana Toraja.
"Semua panwas disemua tingkatan ,Panwascam dan PPL juga sudah kami instruksikan untuk menertibkan APK dan Spanduk Paslon," ungkap Serni.
Di masa tenang kampanye ini mulai pukul 12.00 Wita tengah malam nanti hingga tanggal 8 Desember 2020,kami akan bekerja dan bertindak berpedoman serta mengacu pada UU Nomer 1 Tahun 2014,pungkasnya.(TB)


