Berita56,Toraja - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Surat Tentang Akhir Masa Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tana Toraja Tahun 2020 dengan Nomor 632/PL.02.4-SD/7318/KPU-Kab/ XII/2020 tertanggal 5 Desember yang ditujukan kepada pimpinan media.
Pada surat tersebut ,Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa menyatakan, tahapan boleh terselenggara dengan baik dan aman sampai saat ini, dan kita berharap kondisi yang kondusif tetap terpelihara dengan baik sampai selesainya semua tahapan pemilihan.Video Prokes di TPS sesuai PKPU No 6 tahun 2020
Video tahapan pelaksanaan dan pemungutan suara mengacu pada prokes Covid-19
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kampanye pada hari ini ,kami (red, KPU) akan menyampaikan beberapa hal .
1.Masa pelaksanaan kampanye dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
2.Semua jenis dan/ atau bentuk kampanye tidak boleh dilaksanakan setelah berakhirnya masa pelaksanaan kampanye.
3.Meminta semua iklan sosialisasi Visi,Misi dan Program Pasangan Calon, dan sosialisasi lain yang memuat nomor urut ,nama pasangan calon, dan gambar pasangan calon untuk di hentikan penayangannya paling lambat jam 24.00 tanggal 5 desember 2020.
4.Meminta semua iklan pasangan yang terpasang di media untuk dihentikan penanyangannya paling lambat jam 24.00 tanggal 5 desember 2020.(TB)


