Iklan

KPU Tana Toraja Keluarkan Surat Tentang Masa Akhir Pelaksanaan Kampanye

Editor-Berita56
Sabtu, 05 Desember 2020, 17:56 WIB Last Updated 2020-12-05T09:56:22Z


Berita56,Toraja - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Surat Tentang Akhir Masa Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tana Toraja  Tahun 2020 dengan Nomor 632/PL.02.4-SD/7318/KPU-Kab/ XII/2020 tertanggal 5 Desember yang ditujukan kepada pimpinan media.

Pada surat tersebut ,Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa menyatakan, tahapan boleh terselenggara dengan baik dan aman sampai saat ini, dan kita berharap kondisi yang kondusif tetap terpelihara dengan baik sampai selesainya semua tahapan pemilihan. 

Video Prokes di TPS sesuai PKPU No 6 tahun 2020

Video tahapan pelaksanaan dan pemungutan suara mengacu pada prokes Covid-19

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kampanye pada hari ini ,kami (red, KPU)  akan menyampaikan beberapa hal .

1.Masa pelaksanaan kampanye dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

2.Semua jenis dan/ atau bentuk kampanye tidak boleh dilaksanakan setelah berakhirnya masa pelaksanaan kampanye.

3.Meminta semua iklan sosialisasi Visi,Misi dan Program Pasangan Calon, dan sosialisasi  lain yang memuat nomor urut ,nama pasangan calon, dan gambar pasangan calon untuk di hentikan penayangannya paling lambat jam 24.00 tanggal 5 desember 2020.

4.Meminta semua iklan pasangan yang terpasang di media untuk dihentikan penanyangannya paling lambat jam 24.00 tanggal 5 desember 2020.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tana Toraja Keluarkan Surat Tentang Masa Akhir Pelaksanaan Kampanye

Terkini

Iklan