Berita56,Toraja- Belakangan ini judi sabung ayam kembali marak terjadi di Tana Toraja.Menyikapin hal tersebut ,Polres Tana Toraja gencar melakukan upaya pembinaan dan penindakan judi sabung ayam.
Hari ini,Selasa 17 Nopember 2020 Polres Tana Toraja melakukan press realese terkait kasus judi sabung ayam,ada 12 terduga pelaku judi sabung ayam yang di amankan polisi.
Maraknya judi sabung ayam di Tana Toraja ,mendapat perhatian serius dari salah seorang Praktisi Hukum di Toraja , Jerib Rakno Talebong ,SH.MH .
Ia menjelaskan, sabung ayam adalah satu unsur budaya Toraja,tetapi yang terjadi sekarang berbeda kegiatan sabung ayam lebih dominan judi nya.
" Karena ada pertaruhan dua pihak ,antara si A dan si B, disertai dengan uang,"Ungkap Jerib kepada berita56 di Cafe Punti Makale,Selasa (17/11/2020) tadi siang.
Budaya itu adalah tradisi turun menurun dari dari nenek moyang kita. Kata Jerib.
" Apabila kita bicara hukum. Polisi juga harus berhati-hati,dalam arti berhati –hati adalah pada saat ada yang orang yang melakukan ativitas perjudian,harus tertangkap tangan dan ada barang bukti,taji atau uang," Tegas Jerib.
Jerib mengatakan ,harus di pisahkan antara budaya dan judi.Sabung ayam dalam bingkai budaya masyarakat Toraja di lakukan tidak menggunakan media pertaruhan uang.tapi semata-mata adalah pelengkap dalam satu ritual adat.Lanjutnya
Sementara sabung ayam dikatakan perjudian, apabila menggunakan uang sebagai alat pertaruhan.
Dipertegas lagi dalam hukum positif (KUHP) yang menyangkut tentang perjudian pasal 303.
" Barangsiapa yang melakukan perjudian ,bukan hanya sabung ayam,main kartu juga di katakan judi,karena ada uang yang dipertaruhkan disitu," Jelasnya.
Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum pelaku judi sabung ayam ini bukan hanya sekali dua kali di amankan atau di tangkap oleh polisi.Sepertinya tidak ada efek jera.
" Tugas dan peran pemerintah sangat penting,bupati bersama penegak hukum hendaknya lebih gencar lagi mensosialisasikan keberbagai kalangan di masyarakat." Harapnya.
Sabung ayam dengan mempertaruhakan uang adalah suatu pelanggaran hukum, dan jangan bermain judi,judi apapun bentuknya adalah pelanggaran hukum. Pungkasnya (TB)


