Surat undangan kepada Kepala OPD tersebut, untuk menindak lanjutin surat permohonan dukungan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ( SPPBE) dari PT Minanga Jaya Abadi, Ungkap Andi Irawan, kepada berita56, Minggu ( 15/11/2020) sore.
PT Minanga Jaya Abadi rencananya akan mendirikan SPPBE di Kelurahan Rantekalua ,Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Andi Irawan mengatakan, perihal permohonan dukungan pendirian SPBBE ini ,mengapa Bappeda yang mengundang Kepala OPD , menurutnya sangat ironi ,aneh,dan mengundang tanda tanya.
Menurutnya hari-hari belakangan ini Pemkab membuat banyak membuat kebijakan yang kurang populer di masyarakat.
" Adminitrasi pemerintahan semangkin tidak terkontrol,contohnya surat undangan yang dikeluarkan Bappeda ini," Ujarnya dengan nada sesal.
Dia menduga ada yang disembunyikan terkait permohonan dukungan pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ( SPPBE) ini.
Aneh campur ajaib ," Perusahaan meminta surat dukungan kok kenapa kepala Bappeda yang fasilitasi , menimbulkan tanya tanya besar," Kata Andi.
Memangnya pemkab ,dalam hal ini Pjs Bupati tidak tahu ,soal surat undangan tersebut,Ujarnya dengan nada heran.
Terkait surat dukungan sejogyanya pimpinan daerah akan perintahkan dinas terkait melakukan peninjauan dan melakukan telaah kepada pinpinan bahwa layak dan tidak layak,bukan lantas Bappeda main undang saja, Kata Andi.
Lanjutnya,yang dimaksud dinas terkait adalah dinas teknis seperti, Asisten 2, Perdagrin, Lingkungan hidup , Tata Ruang Apakah sesuai dengan zona tata ruang RTRW dan dinas PRKP,Terang Andi.
Bagi saya bukan menghalangi ada investor masuk tapi mekanismenya perlu kita perbaiki , ada apa Bappeda berani memfasilitasi ,apakah ada udang dibalik batu he he.
Andi Irawan menjelaskan , jangan kejadian terulang seperti pompa bensin dekat SMPN 1 Makale, Alfa Midi.
Setiap jenis usaha harus dibicarakan secara bersama bukan dibicarakan secara parsial. Pemkab harus mengacu pada tata pemerintahan yang baik dan benar.
Bilamana Pjs Bupati sibuk atau tidak punya waktu ,seharusnya minimal yang Sekkab lah yang mengundang,Kata Andi
Sepengetahuan saya tentang tata pemerintahan yang baik dan benar,tidak layak Bappeda yang mengundang Kepala OPD .
" Kalau undang pejabat yang selevel seharusnya Bupati/Pjs atau minimal sekkab, bukan Kepala Bappeda karena pejabat yang mngundang bukan fungsi mengkoordinasi Kepala OPD," Ungkap Andi.
Pjs Bupati waktunya menjabat sisa sekitar 3 minggu lagi,seharusnya hal-hal seperti ini jadi perhatian serius lah.
Untuk meminimalkan terjadinya kisruhnya tata adminitrasi pemerintah .
Harusnya Pjs Bupati, maksimalkan waktu tersisa, luangkan banyak waktu di kantor, tinggalkan kesan baik dan mendalam bagi warga masyarakat Tana Toraja,Harap Andi Irawan.(TB)


