Terkait masih adanya APS yang terpasang di ruang publik tersebut .Bawaslu kabupaten Tator angkat bicara.
" Bawaslu sudah menghimbau pemerintah Kabupaten Tana Toraja,dalam hal ini pihak Satpol PP,untuk menertibkan APS dan APK yang memuat program pemerintah , sesuai dengan PKPU No 11 tahun 2020, " ungkap Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan via Whatsapps.
Sementara itu Kasatpol PP Tana Toraja Iwanto Siampak,saat di hubungi awak media berpendapat berbeda terkait APS yang terpasang di gedung RSUD Lakipadada tersebut.Ia mengatakan belum menertibkan karena belum ada arahan langsung dari Bawaslu.
"Kami belum tertibkan spanduk tersebut karena kami belum ada perintah dari Bawaslu dan kami hanya menunggu saja perintah dari Bawaslu," ujarnya.
Ahmad K,salah seorang penggiat sosial kemasyaratkan berpendapat. Polemik siapa pihak yang berwenang menertibkan APK dan APS yang melanggar PKPU No 11 tahun 2020 sebenarnya cukup ,di psl 76 ayat 1 dan 2 termuat dengan jelas,saling lempar tanggung jawab hendaknya jangan jadi budaya,Tegasnya.
"Pedomannya jelas,PKPU No 11 tahun 2020 mengatur secara rinci tentang APK dan APS paslon Gubernur,Bupati/Walikota di Pilkada 2020," pungkas Ahmad.(TB)


