Iklan

APS NiVI Terpasang Di Ruang Publik, Langgar PKPU No 11 Tahun 2020

Editor-Berita56
Senin, 26 Oktober 2020, 21:42 WIB Last Updated 2020-10-26T13:42:08Z
Foto : APS NIVI yang terpasang di salah satu gedung RSUD Lakipada

Berita56,Toraja - 
Masa kampanye pasangan calon di pikada Tana Toraja (Tator) 2020,telah dimulai  per 26 September lalu, tetapi masih saja ada Alat peraga Sosialisasi ( APS ) dan Alat Peraga kampanye (APK)  ditemukan di ruang-ruang publik.
Salah satu APS yang masih terpasang di ruang publik ada di gedung RSUD Lakipadada.

Terkait masih adanya APS yang terpasang di ruang publik tersebut .Bawaslu kabupaten Tator angkat bicara.

" Bawaslu  sudah menghimbau pemerintah Kabupaten Tana Toraja,dalam hal ini pihak Satpol PP,untuk menertibkan APS dan APK yang memuat program pemerintah , sesuai dengan PKPU  No 11 tahun 2020, " ungkap Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan via Whatsapps.

Sementara itu Kasatpol PP Tana Toraja Iwanto Siampak,saat di hubungi awak media  berpendapat berbeda terkait APS yang terpasang di gedung  RSUD Lakipadada tersebut.Ia mengatakan belum menertibkan karena belum ada arahan langsung dari Bawaslu.

"Kami belum tertibkan spanduk tersebut karena kami belum ada perintah dari Bawaslu dan kami hanya menunggu saja perintah dari Bawaslu," ujarnya.

Ahmad K,salah seorang penggiat sosial kemasyaratkan berpendapat. Polemik siapa pihak yang berwenang  menertibkan APK dan APS yang melanggar PKPU No 11 tahun 2020 sebenarnya  cukup ,di  psl 76 ayat 1 dan 2 termuat dengan jelas,saling lempar tanggung jawab hendaknya jangan jadi budaya,Tegasnya.

"Pedomannya jelas,PKPU No 11 tahun 2020 mengatur secara rinci tentang APK dan APS paslon Gubernur,Bupati/Walikota di Pilkada 2020," pungkas Ahmad.(TB)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • APS NiVI Terpasang Di Ruang Publik, Langgar PKPU No 11 Tahun 2020

Terkini

Iklan