Berita56.com, Toraja- Pansus LHP
BPK, dan Pansus Perubahan Perda kedua No 7 tahun 2001 retribusi jasa usaha DPRD
Tana Toraja, Rabu (29/1) rapat kerja dengan mitra kerjanya. Pansus LHP BPK
diketuai Nicodemus Mangera, hadirkan OPD Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
(UPKJ), dan OPD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Sementara Pansus Perubahan Perda
Retribusi Jasa diketuai Kendek Rante, hadirkan OPD Dinas Perhubungan, dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kendek Rante, disela-sela rapat
katakan, proyek pengaspalan pembangunan aksesibilitas pariwisata jalan poros
Salubarani-Ta'pankila tidak selesai tepat waktu hingga ahir Desember 2019
sesuai kontrak kerja. Proyek senilai Rp. 2.962.746.000, dikerjakan rekanan PT
Cipta Agar Utama, didanai DAK Reguler 2019 lalu, hingga Januari 2020 masih
terus dikerjakan rekanan.
Parahnya pengaspalan jalan tidak
berkualitas dan terkesan asal jadi, sehingga perlu penjelasan persoalannya OPD
tehnis, kata Kendek.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus
Leonardus Tallupadang, temuan komisi tiga lalu pengaspalan sepanjang satu
kilometer kualitas aspalnya tidak standar sebab dipaksakan dihampar dengan
temperatur rendah. Untuk mendapatkan kejelasan Pansus turun lapangan bersama
OPD, singkat Leonardus.(Tb)