Berita56,Toraja - Komnas HAM kembali suratin Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Toraja meminta klarifikasi soal sengketa kepegawaian antara Sdr. Michael Alexander dengan Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Tana Toraja.
Surat yang di kirimkan KOMNAS HAM RI per tanggal 31 Januari 2020 lalu kepada Ketua STAKN Toraja adalah surat yang kedua .Prihal surat tersebut adalah meminta Klarifikasi atas sengketa kepegawaian saudara Michel Alexander di STAKN Tana Toraja.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI pada point suratnya antara lain mengatakan telah memberikan waktu 30 (tiga puluh ) hari kepada saudara dalam hal ini Ketua STAKN Tana Toraja untuk memberikan tanggapan atas pengaduan terkait atas Sengketa Kepegawaian an.Sdr.Mikael Alexander. Klarikasi Saudara sangat penting bagi upaya penyelesaian sengketa sebagaimana yang diadukan agar tidak berlarut-larut dan berdampak atas upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Michael Alexander saat dihubungi Berita56 via seluler mengatakan benar pihaknya melalui kuasa hukum yang ditunjuknya ,membuat pengaduan kepada Komnas Ham RI, hal ini dia lakukan karena dirinya merasa sebagai warga negara ,hak asasinya tidak diperhatikan dengan baik oleh STAKN Tana Toraja.
Semua ini bermula saat dirinya mengikutin seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Pusat Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia ( RI).pada tahun 2017 lalu.tahapan seleksi yqng ia ikutin berjalan sebagaimana mesti lazimnya seperti tes CPNS formasi Pusat atau Daerah yang di ikutin peserta lain. kata Michael Alexander.
Tahapan seleksi online dan tes kompetensi bidang saya jalanin normal seperti peserta lain, berdasarkan hasil seleksi online dan tes kompetensi bidang, saya berada pada posisi rangking kedua,namun peserta yang peringkat pertama mengundurkan diri,ungkap Michael Alexander.
Pada bulan februari tahun 2018,nama saya dicantumkan sebagai pengganti pada portal resmi Kemenag RI,lalu saya disuruh untuk melalukan pemberkasan NIP. Akan tetapi pada tanggal 26 April 2018, BKN bersurat dengan isi bahwa ijazah saya berbeda dengan formasi".Hal ini juga baru saya tau pada akhir bulan Juni 2018,yang informasinya saya dapat dari aplikasi LAPOR,bukan dari pihak STAKN. Ijazah saya sosiologi Agama ,formasi waktu itu sosiologi,
"Verifikasi berkas hingga pengumuman aman, Nanti setelah mau penetapan NIP baru di permasalahkan"sesal Michael Alexander.
Saya sudah ke Kementrian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan -RB)secara pribadi,waktu itu STAKN tidak mau kasih surat pengantar.Sampai di Kemenpan ,kemenpan tidak mau melayanin,karena saya datang sifatnya pribadi."Harusnya pihak kampus yang datang, ini lihat ki semua dokumen hingga persuratannya ,ungkap Michael Alexander.(TB)