Berita56,Toraja - Perwakilan ahli waris pemilik lahan pitu buntu,pitu tanete seluas 40,8 Ha , yang lahannya di gunakan sebagai lokasi pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik (BBK) ,Kecamatan Mengkendek ,Kabupaten Tana Toraja menyuratin Satker BBK.
Perwakilan ahli waris Ir.Palagian Rante Allo kepada Berita56 mengatakan pihaknya Rabu (4/2/2020) secara resmi akan menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Bandar Udara Pongtiku Rantetayo selaku Satker Pembangunan BBK,dalam surat tersebut pihak ahli waris meminta agar Satker BBK menyampaikan kepada pihak kontraktor atau pihak yang berwenang dengan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik .
Melalui surat tersebut Ir. Palagian Rante Allo selaku perwakilan ahli waris meminta dengan hormat agar kontraktor tidak melakukan aktivitasnya di areal lahan pitu lombok, pitu tanete sebelum dilakukan pengukuran ulang. Mengukur kembali areal lahan pitu buntu,pitu tanete dimana dalam perhitungan Pemerintah Kabupaten luas areal lahan 40,8 Ha.
Pengukuran kembali dilakukan bersama Pertanahan dan pihak -pihak yang berkepentingan seperti Pemkab,ahli waris dan pihak Bandara, melunasin masalah ganti rugi kepada ahli waris yang sudah bertahun-tahun digantung atau diabaikan terus dengan segala alasan oleh Bupati Tana Toraja, adapun kalau ada kelebihan tanah akan diatur kemudian, apabila telah di selesaikan permasalahan tersebut kita akan membuat penyerahan tanah/pelepasan hak tanah, kata Palagian (TB)