Berita56, Toraja- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja hingga kini belum
memiliki tata tertib (tatib) yang baru. Padahal, anggota dewan periode
2019-2024 yang dilantik pada 26 September lalu ini dan sudah menggelar beberapa
kali rapat paripurna.
"Tatib anggota dewan periode 2019-2024 masih sementara dibahas di tingkat panitia khusus atau pansus," ungkap Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi di gedung DPRD Tana Toraja, Senin (18/11/2019).
Kata Dia, selama belum memiliki tatib yang baru, maka anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Tatib anggota dewan periode 2019-2024 masih sementara dibahas di tingkat panitia khusus atau pansus," ungkap Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi di gedung DPRD Tana Toraja, Senin (18/11/2019).
Kata Dia, selama belum memiliki tatib yang baru, maka anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Semua yang berkaitan dengan penyusunan
kegiatan anggota dewan dalam setahun sudah diatur di dalam PP nomor 12
itu," kata Welem.
Pansus Tatib, lanjutnya, diberi waktu satu bulan untuk membahas tatib yang akan berlaku selama periode 2019-2024. Dirinya pun berharap, pembahasan tatib di tingkat pansus bisa secepatnya sehingga dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di lembaga legislatif.
Pansus Tatib, lanjutnya, diberi waktu satu bulan untuk membahas tatib yang akan berlaku selama periode 2019-2024. Dirinya pun berharap, pembahasan tatib di tingkat pansus bisa secepatnya sehingga dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di lembaga legislatif.


