Iklan

Dewan Usul Retribusi Tower Selular Naik

Editor-Berita56
Selasa, 26 November 2019, 08:21 WIB Last Updated 2019-11-27T00:50:01Z

Berita56, Toraja- Pemerintah Kabupaten (pemkab) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), diminta menaikkan retribusi dan menara seluler. Usulan kenaikan retribusi tower dan menara seluler itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengatakan, tower dan menara seluler yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja jumlahnya cukup banyak. Namun, konstribusi retribusi tower dan menara seluler terhadap PAD masih minim. 

Rata-rata, besarnya retribusi yang dipungut dari setiap tower dan menara Rp2,5 juta per tahun. Idealnya, retribusi tower dan menara seluler yang dipungut dari pengusaha provider telekomunikasi di atas Rp5 juta per tahun. 

Komisi III pun meminta, Dinas Kominfo sebagai instansi teknis mengusulkan kenaikan retribusi tower dan menara seluler untuk meningkatkan pendapatan daerah. Rencana kenaikan itu diusulkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah ke DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.


"Retribusi tower dan menara seluler yang dipungut pemkab Tana Toraja dari pengusaha provider selama ini sangat rendah. Jadi, dipandang perlu nilai retribusi itu dinaikkan," ujar Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (19/11/2019).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dewan Usul Retribusi Tower Selular Naik

Terkini

Iklan