Berita56, Toraja- Pemerintah Kabupaten
(pemkab) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), diminta menaikkan
retribusi dan menara seluler. Usulan kenaikan retribusi tower dan menara
seluler itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengatakan, tower dan menara seluler yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja jumlahnya cukup banyak. Namun, konstribusi retribusi tower dan menara seluler terhadap PAD masih minim.
Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengatakan, tower dan menara seluler yang ada di wilayah kabupaten Tana Toraja jumlahnya cukup banyak. Namun, konstribusi retribusi tower dan menara seluler terhadap PAD masih minim.
Rata-rata, besarnya retribusi yang dipungut dari
setiap tower dan menara Rp2,5 juta per tahun. Idealnya, retribusi tower dan
menara seluler yang dipungut dari pengusaha provider telekomunikasi di atas Rp5
juta per tahun.
Komisi III pun meminta, Dinas Kominfo sebagai
instansi teknis mengusulkan kenaikan retribusi tower dan menara seluler untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Rencana kenaikan itu diusulkan dalam bentuk
rancangan peraturan daerah ke DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.
"Retribusi tower dan menara seluler yang
dipungut pemkab Tana Toraja dari pengusaha provider selama ini sangat rendah.
Jadi, dipandang perlu nilai retribusi itu dinaikkan," ujar Anggota Komisi
III DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe di Makale, Selasa (19/11/2019).


