Berita56, Toraja- Pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja hingga saat ini
belum tuntas.
Padahal, deadline pengesahan APBD tahun 2020 tersisa enam hari lagi atau paling lambat 30 November 2019 APBD sudah harus ditetapkan.
Padahal, deadline pengesahan APBD tahun 2020 tersisa enam hari lagi atau paling lambat 30 November 2019 APBD sudah harus ditetapkan.
"Masih ada waktu beberapa hari bagi
dewan untuk menuntaskan pembahasan RAPBD 2020 untuk ditetapkan menjadi APBD.
Kami optimistis, APBD 2020 bisa ditetapkan tepat waktu," ujar Ketua DPRD
Tana Toraja, Welem Sambolangi di gedung DPRD Tana Toraja, Minggu(24/11/2019).
Welem mengatakan, untuk mengejar sisa waktu
yang tinggal beberapa hari lagi, pembahasan RAPBD tahun 2020 dilakukan secara
maraton. Pembahasan yang sudah di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dengan
mengundang Tim Anggaran Pemerintah Faerah (TAPD) dilakukan hingga tengah malam.
Bahkan, pembahasan RAPBD pun dilakukan pada hari Minggu.
Setelah pembahasan di tingkat Banggar, kata Welem, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum APBD 2020 ditetapkan. Jika pembahasan RAPBD disepakati antara Banggar dan TAPD, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna pendapat umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi, kemudian rapat paripurna pendapat akhir fraksi serta persetujuan fraksi untuk penetapan APBD 2020.
"Kami upayakan APBD 2020 ditetapkan tepat waktu. Jika tidak, dampak dari keterlambatan itu Tana Toraja akan dapat sanksi dari pemerintah pusat," jelas Welem. (Toto)
Setelah pembahasan di tingkat Banggar, kata Welem, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum APBD 2020 ditetapkan. Jika pembahasan RAPBD disepakati antara Banggar dan TAPD, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna pendapat umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi, kemudian rapat paripurna pendapat akhir fraksi serta persetujuan fraksi untuk penetapan APBD 2020.
"Kami upayakan APBD 2020 ditetapkan tepat waktu. Jika tidak, dampak dari keterlambatan itu Tana Toraja akan dapat sanksi dari pemerintah pusat," jelas Welem. (Toto)


