Iklan

Kawal Pemekaran Toraja Barat, Welem Sambolangi Minta Panitia Manfaatkan Jalur Birokrasi dan Politik

Editor-Berita56
Rabu, 07 Oktober 2026, 23:16 WIB Last Updated 2026-10-07T15:17:39Z

Berita56,Makale— Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat di kediaman Ketua Umum Yusuf Sura' Tandirerung, Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja, Rabu (7/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Welem yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Panitia CDOB Toraja Barat memberikan dorongan serta motivasi kepada para tokoh masyarakat, politisi, dan aktivis untuk terus mengawal perjuangan pemekaran daerah yang telah lama digulirkan. 

Mantan Ketua DPRD Tana Toraja tiga periode ini menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang berkelanjutan di semua lini, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke pemerintah pusat dan DPR RI. 

Langkah ini dinilai penting untuk merawat semangat serta memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan awal, seperti Bupati dan DPRD Tana Toraja.

"Dari sekian usulan yang masuk ke pusat, saya yakin CDOB Toraja Barat ini salah satu yang paling lengkap administrasinya, baik kajian ilmiah maupun kebutuhan data lainnya sebagai penunjang," ujar Welem.

Sementara itu, Ketua Umum Panitia CDOB Toraja Barat, Yusuf Sura' Tandirerung, mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dalam menyempurnakan berkas administrasi dan memobilisasi dukungan ke tingkat yang lebih tinggi.

Peluang terbentuknya kabupaten baru ini juga dinilai kian terbuka. Juru Bicara Panitia, Sumartoyo, menyampaikan bahwa Toraja Barat masuk dalam daftar 100 CDOB paling siap dari ratusan usulan nasional pasca-Rapimnas Forkonas PPDOB di Jakarta. Ia menargetkan kejelasan status daerah persiapan dapat terlihat pada akhir tahun 2026.

Sebelumnya, panitia juga telah berdiskusi langsung dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, untuk membahas kriteria serta tahapan pembentukan daerah persiapan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Tahapan tersebut mencakup penilaian komprehensif oleh tim kajian independen yang meliputi aspek pemerintahan, ekonomi, sosial politik, hingga kondisi geografis.("/tb
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawal Pemekaran Toraja Barat, Welem Sambolangi Minta Panitia Manfaatkan Jalur Birokrasi dan Politik

Terkini

Iklan