Berita56,Sentajo Raya— Aktivitas yang diduga sebagai pemurnian emas ilegal kembali menjadi sorotan warga Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan atas kegiatan yang disebut telah beroperasi cukup lama tersebut.
Bambang Usman, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa lokasi pengolahan emas ini berada di kawasan Kampung Baru—masuk dari Simpang PTPT Kampung Baru Sentajo ke arah Hutan Lindung, lalu berbelok ke kiri setelah melewati jembatan pendek.
Ia menyebut seorang perempuan berinisial Eti, warga Muara Lembu, diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional usaha tersebut.
“Warga menginformasikan kegiatan pemurnian emas ini sudah lama berjalan dan Eti diduga sebagai pemiliknya. Namun, hal ini perlu segera diverifikasi langsung oleh aparat berwenang di lokasi,” ujar Bambang, Selasa (6/10/2026).
Bambang menegaskan, kepolisian harus bertindak profesional dan transparan tanpa tebang pilih, sesuai dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar Polri dipercaya masyarakat.
Menurutnya, jika kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan resmi, persoalan ini bukan lagi sekadar usaha biasa, melainkan pelanggaran hukum pidana pertambangan dan lingkungan hidup.
Secara aturan, pengolahan maupun pemurnian mineral tanpa izin melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, potensi penggunaan bahan kimia serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga wajib mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026.
Warga berharap kepolisian tidak membiarkan isu ini berlarut-larut demi menjaga keselamatan lingkungan serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat pe Omnegak hukum maupun pihak terlaporkan terkait dugaan aktivitas tersebut.(+/Hn)


