Berita56, Pinrang— Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Resor (Polres) Pinrang untuk segera bertindak tanpa kompromi.
Aparat dituntut membongkar dan memeriksa aktor utama di balik megaskandal pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sadodang di Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menegaskan bahwa hukum k boleh lagi tumpul ke atas dan hanya berani menyasar pekerja rendahan di lapangan.
Polisi wajib menguliti habis rantai komando tambang ilegal ini—mulai dari pemodal besar, pemilik alat berat, pengendali lapangan, hingga oknum-oknum kuat yang diduga menjadi backing aktivitas haram tersebut.
"Kami mempertanyakan apakah bos besar di balik penambangan emas ilegal Sungai Saddang ini sudah disentuh hukum. Jika belum, Polres Pinrang harus segera memanggil dan memeriksa mereka secara transparan, tanpa pandang bulu," tegas Soemarlin.
Dukungan serupa datang dari praktisi hukum dan aktivis nasional, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H. Ia memberikan apresiasi penuh atas perlawanan moral yang digaungkan media di Pinrang.
Menurutnya, kejahatan lingkungan akibat PETI adalah bentuk perusakan ekosistem luar biasa yang tidak boleh diselesaikan sekadar dengan sanksi administratif atau basa-basi hukum.
"Aparat penegak hukum wajib membongkar aktor intelektual atau the mastermind di balik tambang ilegal ini. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bidik para pemodal dan penyedia alat berat, bukan cuma memperalat pekerja kecil sebagai tumbal," seru Wawan Nur Rewa dengan nada geram.
Wawan juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI jelas menabrak dinding hukum yang tegas. Kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib mengantongi izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), beserta revisinya melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Lebih jauh, ia mendesak Polres Pinrang untuk tidak bekerja setengah-setengah. Polisi harus segera menggandeng instansi terkait guna melakukan audit dan uji laboratorium forensik lingkungan secara komprehensif.
Langkah ilmiah ini mendesak dilakukan demi membongkar tingkat pencemaran air akibat zat kimia beracun, kerusakan kontur sungai, serta ancaman sedimentasi parah yang membahayakan keselamatan jutaan warga yang bergantung hidup pada Sungai Saddang.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, pada Rabu (2/9/2026), mengeklaim bahwa penanganan kasus PETI Sungai Saddang masih berproses. Pihaknya memastikan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola tambang guna dimintai klarifikasi.
Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada Polres Pinrang. Publik menagih nyali dan komitmen nyata aparat kepolisian untuk menyeret para mafia tambang ke muka hukum demi menghentikan perusakan lingkungan di Bumi Lasinrang.(*/tb)


