Berita56,Teluk Kuantan--Pelarian konten kreator TikTok, P. Sitanggang, berujung pada penangkapan. Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengamankan yang bersangkutan di kediamannya, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Proses penangkapan yang sempat disiarkan secara langsung di media sosial tersebut berlangsung memanas akibat perlawanan dari pihak keluarga terlapor.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh tim kepolisian di lapangan.
Penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry iAgnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry iAgnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
"Benar, kami telah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat proses pengamanan memang ada sedikit dinamika dan perlawanan dari pihak keluarga, tetapi situasi dapat langsung kami kendalikan," tegas Iptu Gerry.
Buntut Konten Menghina Tokoh Adat Pacu Jalur
Kasus pidana ini dipicu oleh unggahan konten video di platform TikTok milik P. Sitanggang yang dinilai menghina Darwis, seorang tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kuantan Singingi. Darwis merupakan figur terpandang yang melekat kuat dengan tradisi budaya Pacu Jalur.
Sebelumnya, P. Sitanggang sempat memicu kemarahan publik atas konten minuman keras yang disangkutpautkan dengan budaya Pacu Jalur.
Walaupun sempat menyampaikan permohonan maaf, ia kembali mengunggah konten yang dianggap merendahkan tokoh adat setempat.
Atas perbuatan tersebut, puluhan advokat di Riau membentuk tim hukum untuk mendampingi pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
P. Sitanggang kini telah dibawa ke Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan mendalam, verifikasi alat bukti, serta penentuan status hukum lanjutan.
Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
"Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan dan identitas budaya masyarakat Kuansing. Kami meminta seluruh pihak saling menghormati dan tidak memperluas persoalan ini menjadi konflik kelompok," pungkasnya.(*/tb)


