Berita56,Tana Toraja - Wujud pelayanan humanis dan profesional kembali ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja. Petugas melakukan pengawalan terhadap ambulans dan iring-iringan pengantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Dr. Sarifuddin, S.H., M.H., ini mengedepankan pendekatan humanis. Petugas sempat menghentikan rombongan penjemput jenazah untuk memberikan edukasi serta teguran bagi pengendara yang tidak tertib atau ugal-ugalan, sebelum akhirnya dikawal menuju lokasi persemayaman.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan prosesi berlangsung aman, lancar, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Hasilnya, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah berjalan tertib sesuai aturan lalu lintas tanpa menimbulkan kekacauan di jalan raya.
AKP Sarifuddin menjelaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf b.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa ambulans wajib diberikan prioritas utama, walau tanpa ada pengawalan dari petugas lalu lintas," jelasnya.
Ia menambahkan, pengawalan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan, terlebih saat masyarakat sedang berada dalam suasana duka.
“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelancaran dan ketertiban bersama. Dalam pengantaran jenazah, terkadang ada iring-iringan yang bertindak di luar kendali, seperti menguasai seluruh badan jalan, merusak kendaraan lain, hingga penggunaan knalpot brong. Ini yang ingin kita hindari,” ujar Sarifuddin.
Selama pengawalan, personel Satlantas terus memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak bersikap berlebihan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
AKP Sarifuddin juga secara tegas mengimbau para pengendara untuk menghentikan penggunaan knalpot brong, baik untuk berkendara sehari-hari maupun saat mengantar jenazah. Ia meminta masyarakat menanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati sesama pengguna jalan.
“Apabila ditemukan pelanggaran serupa, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan aturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” tegas Kasat Lantas.
Dirinya juga menginstruksikan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, selain melanggar aturan, knalpot brong memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik.
Menurut Sarifuddin, selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan suara bising tersebut, sehingga penindakan tegas dinilai sangat perlu dilakukan.
“Pemakai knalpot brong membuat bising, sangat mengganggu kenyamanan, dan meresahkan masyarakat, terlebih di malam hari," pungkasnya.
Di akhir prosesi, pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satlantas Polres Tana Toraja karena telah mengawal jenazah dengan tertib dan aman hingga sampai di rumah duka.(*/TB)


