Berita56,MAKASSAR---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait aset pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulsel tercatat belum memiliki kepastian hukum atau belum tersertifikasi, dengan total nilai mencapai Rp14,1 triliun.Data ini dipaparkan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi.
"Kalau tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah, bisa diambil pihak lain. Itu berpotensi menjadi masalah hukum, bahkan korupsi," tegas Edi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mendesak pemerintah daerah untuk tidak main-main dalam mengelola aset negara.
"Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut aset negara bernilai triliunan rupiah. Jangan sampai aset pemerintah hilang atau justru menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan," ujar Zulkifli, Rabu (13/5/2026).
IWO Sulsel menekankan tiga dampak utama jika sertifikasi ini terus tertunda:
Lahan mudah diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aset yang tidak legal sulit dioptimalkan untuk pendapatan daerah.
Administrasi yang berantakan seringkali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang.
"Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Kepastian hukum aset adalah langkah kunci untuk meningkatkan PAD dan memastikan pembangunan daerah berjalan tanpa hambatan hukum di masa depan," pungkas Zulkifli.(*/TB)


