Berita56,TORAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, resmi mengeluarkan surat imbauan terkait pencegahan penyebaran virus African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika, serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Surat imbauan bernomor 500.6/253/BID.NAK/V/2026 tersebut ditandatangani langsung pada 22 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, serta Kepala Lembang (Desa) se-Kabupaten Tana Toraja.
Dalam surat tersebut, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menginstruksikan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan untuk mengedukasi masyarakat agar segera melakukan langkah pencegahan secara cepat dan efektif.
Langkah ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan.
Masyarakat diminta untuk menerapkan 8 langkah penanggulangan berikut:
Larangan Masuknya Ternak Babi:
Setiap perusahaan, pedagang, maupun pemilik ternak dilarang keras memasukkan ternak babi dari luar ke wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Wajib Lapor Gejala Klinis:
Segera melapor ke Dinas Pertanian jika menemukan ternak dengan gejala demam, hilang nafsu makan, lemas/tidak mampu berdiri, kejang, muntah darah, serta muncul kemerahan pada telinga, perut, dan kaki.
Menjaga Kebersihan Kandang:
Melakukan pencucian dan desinfeksi kandang serta peralatan secara rutin.
Kebersihan Diri Peternak:
Pemilik atau peternak wajib membersihkan diri sebelum dan sesudah kontak dengan hewan peliharaan.
Larangan Pakan Sisa:
Tidak memberikan makanan sisa (swill feeding) sebagai pakan ternak babi.
Pemberian Pakan Bergizi:
Memberikan pakan dengan gizi lengkap serta tambahan vitamin dan mineral untuk mendongkrak daya tahan tubuh ternak.
Vaksinasi Berkala:
Melakukan vaksinasi hog cholera pada ternak babi secara rutin.
Penanganan Bangkai yang Tepat:
Mengubur atau membakar habis bangkai babi yang mati. Masyarakat dilarang keras membuangnya ke sungai, saluran air, atau semak-semak karena dapat mencemari lingkungan dan memicu penularan penyakit.
Imbauan ini diterbitkan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah demi memitigasi risiko peternakan babi di Tana Toraja, sekaligus menghindari penyebaran ASF, PMK, dan Cholera yang lebih luas.("/TB)


