Iklan

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗞 𝗣𝘂𝘀𝗸𝗲𝘀𝗺𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗹𝗮

Editor-Berita56
Rabu, 08 Oktober 2025, 11:43 WIB Last Updated 2025-10-08T03:43:44Z


Berita56,Mamasa — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa hari ini menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk periode tahun anggaran 2020–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan operasional kesehatan. Modus yang digunakan antara lain berupa pemotongan dana pada tahap pencairan, pembuatan tanda terima sesuai jumlah dana setelah dipotong, penyimpanan buku rekening dan kartu ATM penerima dana, serta pelaksanaan rapat internal untuk menentukan besaran potongan.

Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, penyidik menetapkan dua orang berinisial RK dan A sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa telah memerintahkan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“𝐾𝑒𝑗𝑎𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑀𝑎𝑚𝑎𝑠𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑜𝑚𝑖𝑡𝑚𝑒𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑛𝑡𝑎𝑠𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑘𝑒 𝑝𝑒𝑟𝑠𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛. 𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑗𝑢𝑔𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑚𝑏𝑎𝑢 𝑎𝑔𝑎𝑟 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑝𝑖 𝑝𝑒𝑟𝑚𝑖𝑛𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑡𝑎𝑠𝑛𝑎𝑚𝑎𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑎𝑗𝑎𝑟𝑖, 𝐾𝑎𝑠𝑖, 𝑚𝑎𝑢𝑝𝑢𝑛 𝑝𝑒𝑔𝑎𝑤𝑎𝑖 𝐾𝑒𝑗𝑎𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑁𝑒𝑔𝑒𝑟𝑖 𝑀𝑎𝑚𝑎𝑠𝑎,” 𝑡𝑒𝑔𝑎𝑠𝑛𝑦𝑎.,(*/𝑳𝒆𝒐) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗞 𝗣𝘂𝘀𝗸𝗲𝘀𝗺𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗹𝗮

Terkini

Iklan