Iklan

Terduga Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres Tator

Editor-Berita56
Senin, 04 Agustus 2025, 20:56 WIB Last Updated 2025-08-04T12:56:16Z


Berita56,Toraja - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Sabtu, 02 Agustus 2025 di Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kab. Tana Toraja.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 (dua) orang korban di Mapolres Tana Toraja dengan inisial masing – masing YM (47) dan HS (28).

Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000,-, sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000,-.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media Senin, (4/8/25), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,”ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.(*.TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Unit Resmob Polres Tator

Terkini

Iklan