Iklan

𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗟𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗦𝘂𝗺𝗮𝗿𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗺𝗽𝘂𝗵 𝗝𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗹𝘂𝘀𝘂𝗿𝗶 𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻

Editor-Berita56
Minggu, 27 Juli 2025, 16:48 WIB Last Updated 2025-07-27T08:48:07Z


Berita56,Mamasa — Pemerintah Kabupaten Mamasa bergerak cepat menyikapi pembongkaran sepihak Kantor Lurah Sumarorong oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Selain melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana ke Polres Mamasa, Pemda juga mendalami status hukum kepemilikan tanah dengan meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pembongkaran bangunan milik negara itu terjadi pada Sabtu pagi (26/07/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, bangunan kantor lurah dibongkar oleh keluarga M. Darwis, yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta jual beli atas tanah tempat kantor lurah berdiri.

Menanggapi insiden ini, Kepala Bagian Hukum Setda Mamasa, Yauri, langsung melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Mamasa pada hari yang sama, dengan nomor laporan STPLB/16/VII/2025. Pelaporan merujuk pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

“𝐼𝑛𝑖 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 𝑛𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑔𝑢𝑛𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘. 𝑀𝑎𝑘𝑎 𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑏𝑜𝑛𝑔𝑘𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 𝑠𝑒𝑝𝑒𝑟𝑡𝑖 𝑖𝑡𝑢 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑖𝑠𝑎 𝑑𝑖𝑏𝑖𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛. 𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑎𝑚𝑏𝑖𝑙 𝑙𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎ℎ ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑛𝑔𝑘𝑢𝑡 𝑘𝑒𝑝𝑒𝑛𝑡𝑖𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡,” 𝑡𝑒𝑔𝑎𝑠 𝑌𝑎𝑢𝑟𝑖.

Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut menjadi preseden yang mencoreng kewibawaan institusi publik jika tidak ditindak secara tegas. Terlebih, pembongkaran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di luar jalur hukum, Pemda juga menempuh pendekatan administratif. Yauri mengungkapkan bahwa bagian hukum baru saja menerima balasan dari BPN Kabupaten Mamasa atas surat permohonan Bupati tertanggal Juni 2025, yang berisi permintaan bantuan penelusuran status kepemilikan lahan tempat bangunan kantor lurah berada.

“𝑆𝑢𝑟𝑎𝑡 𝑏𝑎𝑙𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝐵𝑃𝑁 𝑏𝑎𝑟𝑢 𝑘𝑎𝑚𝑖 𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑡𝑎𝑑𝑖 𝑠𝑜𝑟𝑒, 𝑆𝑎𝑏𝑡𝑢 (26/07/2025), 𝑖𝑡𝑢𝑝𝑢𝑛 𝑑𝑖𝑘𝑖𝑟𝑖𝑚𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑊ℎ𝑎𝑡𝑠𝐴𝑝𝑝. 𝑆𝑎𝑎𝑡 𝑖𝑛𝑖 𝑘𝑎𝑚𝑖 𝑠𝑒𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚𝑖 𝑖𝑠𝑖 𝑠𝑢𝑟𝑎𝑡 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡 𝑢𝑛𝑡𝑢𝑘 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎ℎ 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑛𝑦𝑎 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑙𝑒𝑔𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑎𝑑𝑚𝑖𝑛𝑖𝑠𝑡𝑟𝑎𝑡𝑖𝑓,” 𝑗𝑒𝑙𝑎𝑠𝑛𝑦𝑎.

Yauri menyebut, informasi dari BPN akan menjadi salah satu dasar hukum Pemda dalam mengkaji status lahan dan kemungkinan penyelesaian sengketa. “𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑖𝑛𝑔𝑖𝑛 𝑔𝑒𝑔𝑎𝑏𝑎ℎ, 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝑎𝑠𝑝𝑒𝑘 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑑𝑜𝑘𝑢𝑚𝑒𝑛 ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑙𝑖𝑡𝑖 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ,” 𝑡𝑎𝑚𝑏𝑎ℎ𝑛𝑦𝑎.

Keluarga M. Darwis, melalui perwakilannya Arif, menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali bernegosiasi dengan Pemda Mamasa sejak tahun 2023. Bahkan, menurutnya, telah ada disposisi dari pejabat terkait dan hasil appraisal yang diterbitkan pada April 2024. Namun, Arif mengklaim bahwa proses pembayaran ganti rugi selalu ditunda. 

Pemkab Mamasa menegaskan bahwa meski kantor fisik Lurah Sumarorong telah diruntuhkan, pelayanan publik tidak akan terganggu dimana saat ini pelayanan bagi warga dialihkan ke eks Kantor Pos yang berhadapan langsung dengan Kantor Lurah Sumarorong.

Ke depan, Pemkab Mamasa berencana melakukan penataan ulang aset dan legalisasi lahan untuk seluruh fasilitas publik yang belum memiliki status kepemilikan yang kuat. Langkah ini diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Langkah cepat Pemkab Mamasa ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam melindungi aset negara dan pelayanan publik. Dengan jalur hukum dan administrasi yang ditempuh secara paralel, Pemda berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑡𝑢𝑛𝑑𝑢𝑘 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑒𝑘𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘. 𝑆𝑒𝑚𝑢𝑎 𝑝𝑖ℎ𝑎𝑘 ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑛𝑔ℎ𝑜𝑟𝑚𝑎𝑡𝑖 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑑𝑢𝑟 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑙𝑎𝑘𝑢,” 𝑡𝑢𝑡𝑢𝑝 𝑌𝑎𝑢𝑟𝑖.(*𝑳𝒆𝒐)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗟𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗦𝘂𝗺𝗮𝗿𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗺𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗲𝗺𝗽𝘂𝗵 𝗝𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗹𝘂𝘀𝘂𝗿𝗶 𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻

Terkini

Iklan