Berita56,Mamasa– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin, 14 Juli 2025. Rapat ini juga membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mamasa, Ketua DPRD Agum Syaputra memimpin langsung agenda tersebut yang turut dihadiri oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, para wakil ketua, anggota DPRD, dan jajaran kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Bupati Mamasa dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sesuai rilis BPK, Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024 dimuat dalam dokumen resmi LHP BPK dengan Nomor: 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi laporan keuangan daerah.
Salah satu temuan utama adalah perubahan penjabaran APBD yang tidak sesuai mekanisme, mengakibatkan realisasi belanja tidak didukung oleh ketersediaan anggaran.
Selain itu, ditemukan juga kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) senilai lebih dari Rp3,6 miliar, serta kekurangan pembayaran kepada guru senilai hampir Rp1 miliar. BPK juga mencatat adanya pengeluaran belanja tidak sah dari Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai hampir Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, Bupati Mamasa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa seluruh OPD telah dikumpulkan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan.
Surat instruksi juga telah dikirimkan secara resmi kepada seluruh pimpinan OPD dan pihak ketiga terkait, agar segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. Ia menegaskan tenggat waktu penuntasan tindak lanjut adalah 60 hari sejak diterbitkannya LHP.
Bupati juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah per 31 Desember 2024. Tercatat total utang daerah sebesar Rp230.945.526.533,70, yang terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp158.610.245.375,77 dan utang jangka panjang Rp72.335.281.160,77.
Sementara itu, ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Mamasa tercatat sebesar Rp1.431.890.578.623,97 yang merupakan selisih antara total aset dan kewajiban daerah.
Bupati juga meminta DPRD sebagai mitra pengawas untuk turut aktif dalam mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu.
“Saya minta semua pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan bersama-sama menyelesaikan catatan BPK sebelum batas waktu 60 hari,” kata Bupati di hadapan peserta paripurna.
BPK dalam rilisnya memberikan instruksi khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik kelebihan pembayaran TPG dan TKG dan menyetorkannya ke kas daerah, serta menyalurkan kekurangan pembayaran kepada guru-guru yang berhak.
Sementara itu, Dinas PUPR dan BPKD diperintahkan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja tidak sah dan menyetorkan kelebihan BTT ke kas daerah.
Dengan hasil audit ini, Pemkab Mamasa berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola keuangan agar pada tahun-tahun mendatang bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(*𝑳𝒆𝒐)