Berita56,Mamasa---Kejaksaan Negeri Mamasa merilis hasil sidang putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi Kabupaten Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB TA 2021 yang digelar dalam Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (26/06/2024). Kedua terdakwa dalam kasus ini yakni Pasamboan Pangloli dan Muh. Arsyad.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Pasamboan Pangloli dan Terdakwa Muh. Arsyad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
Dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pasamboan Pangloli dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Uang pengganti Rp. 634.700.000 (enam ratus tiga puluh empat tujuh ratus ribu rupiah) jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) tahun kurungan.
Sementara terdakwa Muh Arsyad divonis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; pidana denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI, Uang titipan Rp. 335.000.000 dirampas untuk negara, 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnakan.
Dalam pembacaan putusan tersebut hadir langsung para terdakwa bersama Penasehat Hukum para Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa. Terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa masih pikir-pikir.
Setelah mendengarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju, Kajari Mamasa Musa manyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan dan juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan. (Leo MdB)