Berita56,Toraja Utara,--- Sebagian besar Cafe dan Karaoke ternama di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memiliki izin usaha dan izin menjual minuman keras (Miras).
Hal itu dibenarkan salah seorang sumber di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan selain tidak memiliki ijin usaha dan izin menjual miras, pelaku usaha bahkan belum mengajukan permohonan.
Dikatakannya, beberapa pengusaha memiliki ijin sebelumnya namun telah kadaluwarsa. Namun, hingga saat ini belum mengajukan kembali permohonan perpanjangan ijin usaha maupun ijin penjualan miras.
"Ia benar, sampai saat ini memang sebagian besar cafe dan karaoke di Toraja Utara belum punya ijin usaha maupun ijin menjual minuman keras. Ijin yang mereka urus sebelumnya sudah tak berlaku dan belum diperpanjang kembali," ujarnya kepada Berita56.com, Jumat (3/2/2023) sembari memperlihatkan data perijinan.
Berikut daftar cafe dan karaoke yang belum berijin dan belum mengajukan permohonan perpanjangan ijin usaha dan ijin penjualan miras di Toraja Utara yang terlampir dalam sistem DPMPTSP.
Diantaranya, Aruni Karaoke, Cafe Flamboyan, Cafe / Resto Christo, Cimsky Cafe/Restoran, Pondok Ikan, Cafe Sangmane, Cafe Indah, Cafe Marsumelita,Valerie,dan beberapa Cafe/ Karaoke lainnya.
Alasan para pengusaha Cafe dan Karaoke belum mengurus ijin penjualan miras disebabkan Bea Cukai yang berada di Malili.
Para pelaku usaha mengaku terkendala akses lantaran jarak pengurusan ijin. Padahal disebutkan sumber, permohonan bisa diajukan secara online.ungkapnya.
"Permohonan pengurusan perijinan penjualan miras selain mendatangi langsung DTPMPSP, juga bisa dilakukan melalui aplikasi Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)," ujarnya.
"Dengan adanya PB-UMKU pihak Bea cukai yang ada di Malili dapat memverfikasi atau menyetujui lewat aplikasi PB-UMKU," lanjutnya.
Ia pun mengimbau agar pengusaha Cafe dan Karaoke yang belum memiliki ijin usaha dan ijin penjualan miras sesegera mungkin mengurus perijinanya. (TB)