Iklan

RILIS KPU: PERUBAHAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT (2)

Editor-Berita56
Kamis, 11 Mei 2023, 12:04 WIB Last Updated 2023-05-11T04:04:04Z


Berita56,Nasional, --Sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan cara penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9
Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.

2. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagai berikut 

Semula:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di
setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di
belakang koma bernilai :

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Menjadi :
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di
setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

3. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga
berbunyi sebagai berikut:

(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon
sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal
Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan
daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calono
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal
Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

4. Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu
Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera, dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama.(*)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RILIS KPU: PERUBAHAN PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT (2)

Terkini

Iklan