Berita56,Maros,---Himpunan Pemuda Pelajar Indonesia (HPPMI) Maros menggelar Konferensi Pers di Warkop D’ Cek Maros Selasa (02/05/2023).
Konferensi Pers yang dihadiri oleh jajaran panitia pelaksana kongres ke XVII , Steering Commite, Ketua Komisariat dan Ketua Lembaga otonom tersebut dilakukan dalam rangka menjawab isu miring terkait pelaksanaan kongres di Wisma Tani.
Sebelumnya, beredar isu kongres luar biasa yang digulirkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya tidak menerima hasil mandatir Kongres Lanjutan ke 17 di Wisma Tani, pada tanggal 15 April 2023.
Panitia Kongres 17 HPPMI Maros menjelaskan terkait adanya pihak-pihak yang hingga hari ini belum menerima hasil kongres, bahkan menuding pelaksanaan kongres sebagai kongres cokko-cokko.
perlu kami luruskan, terkait rencana pelaksanaan kongres di wisma tani, sebelumnya terkait tempat pelaksanaan dan waktu sudah kami rapatkan di salah satu warkop bersama masing masing delegasi kandidat.
Panitia, kami juga telah memberikan informasi terkait kelanjutan kongres Sinjai, masing masing 2 hari sebelumnya kepada Ketua Komisariat, Calon Ketua, Stering Comite, dan MC masing-masing calon.
“kami terus berupaya menghadirkan semua pihak, bahkan agenda kegiatan yang harusnya dimulai jam 9 pagi namun karna kepanitiaan menuggu kehadiran calon yang akhirnya kegiatan kami pending hingga jam 5 sore.
“Akhirnya karena kepesertaan kami anggap sudah korum, akhirnya sudang kami lajutkan”.
Ketidak hadiran salah satu paslon saat kongres menurut kami sudah menjadi desain yang telah direncanakan sebelumnya, untuk melakukan kongres luar biasa yang jelas sangat inkonstitusional.
sebelumnya kami juga telah menerima informasi terkait adanya pertemuan antar mantan-mantan ketua HPPMI di rumah jabatan Bupati Maros pada tanggal 23 april 2023.
Kami menduga pertemuan beberapa mantan ketua umum PP HPPMI Maros di rumah jabatan Bupati Maros beberapa waktu lalu adalah pertemuan untuk membahas upaya-upaya menganulir hasil keputusan Kongres XVII HPPMI Maros yang dibaluti dengan kata silaturahmi.
Dugaan kami semakin menguat setelah munculnya rilis pemberitaan akan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) HPPMI Maros dengan pembenaran-pembenaran tidak berlandas, yang mengatasnamakan Komisariat SE-HPPMI Maros padahal hanya segilintir komisariat bahkan ada beberapa komisariat membantah keterlibatanya karena ikut dicantumkan dalam rilis tersebut.
Hemat kami, Kongres luar biasa sudah didesain sedemikian rupa sedari awal dan terkesan terkesan mendapat restu dari Bupati Maros.
Padahal dalam pelaksanaan Kongres tersebut kami samasekali tidak menabrak konstitusi HPPMI, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 4 SC, 3 pimpinan sidang, demisioner ketua umum dan ketua panitia.
Dandi Samalewa selaku Ketua Umum.
Pengurus Pusat HPPMI yang terpilih pada kongres 17 di wisma tani menambahkan terkait SK SC yang dipersoalkan, jelas dalam AD/ART HPPMI Maros, bahwa persoalan SK Stering Comite dibuat oleh PP HPPMI
mengapa baru saat ini dipersoalkan, kenapa bukan di saat kongres sinjai.
Lanjutnya,kongres luar biasa kami anggap yang saat ini diisukan itu sangat mencederai konstitusi HPPMI Maros.
Tambahnya, jelas pada Pasal 16 tentang kongres istimewa dilaksanakan jika memenuhi beberapa sayarat yang diantaranya:
1. kongres istimewa dapat dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari pimpinan pusat yang telah menyimpang dari amanat kongres atau perlunya perubahan amanat konstitusi yang mendesak.
2. kongres istimewa dapat digelar apabila didukung oleh dua petiga pimpinan komisariat
artinya jika keseluruhan komisariat ada 26 dua pertiga berarti 17 komisariat, nah saat ini mereka mengklaim 15 komisariat meskipun dua diantaranya hanya pengklaiman semata, ungkap Dandi.
Persyaratan yang ke 3, kongres luar biasa dapat dilakukan apabila pimpinan pusat tidak mau melaksanakan kongres istimewa.
Pada poin terakhir kami menganggap bahwa pihak yang ingin melakukan kongres istimewa melanggar ketentuan yang terdapat pada pasal 16 ayat 2 dan 3.
Tidak boleh secara langsung melakukan melakukan kongres luar biasa, ini jelas melanggar produk hukum organisasi.
Terkait klaim, orang yang menggap dirinya sebagai dewan konsultasi , perlu ditegaskan bahwa posisi mereka saat ini bukan lagi sebagai dewan konsultasi.
Dewan konsultasi sesuai aturan organisasi adalah orang yang dipilih oleh Ketua Pusat dan SKnya bersamaan dengan periode Ketua Pusat.
Lanjutnya, saat ini ketua umum telah demisioner sejak kongres di sinjai, otomatis masa kerja dari dewan pertimbangan organisasi juga telah habis,
juga terkait agenda dewan konsultasi yang akan melakukan kongres luar biasa, menurut apa yang telah dilakukan telah melewati batas kewenangan.
Menurut Anggaran Dasar HPPMI Maros Pasal 16 menyatakan bahwa dewan konsultasi hanya berwenang memberikan pertimbangan dan konsultasi kepada pengurus,
Artinya bukan pengambilan keputusan apalagi mengambil tindakan untuk melakukan kongres luar biasa.
Terkait dinamika kongres dan beberapa komsat yang saat ini belum menerima hasil kongres, akan tetap amanah terhadap mandataris kongres 17 di wisma tani,
kami akan lanjuitkan hasil kongres dan akan mejalin komunikasi bersama komisariat, merangkul komisariat.
Merusak, mereka adalah orang yang mengkhianati sejarah, saya Bersama mendtor dan teman teman komsariat telah merampungkan kepungurusan dan insyhaallah di bulan Mei mendatang kami akan melangsukan pelantikan dan rapat kerja sesuai mandataris konstitusi.(*)