Iklan

Bangunan Ruko di Tagari Tanpa PBG, Ini Sanksinya

Editor-Berita56
Selasa, 07 Maret 2023, 01:25 WIB Last Updated 2023-03-06T17:25:29Z
Bangunan ruko di Tagari,Rantepao berdiri kokoh tanpa PBG

Berita56,Toraja,---Enam unit bangunan dua (2) lantai diduga untuk Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Poros Rantepao- Pasar Bolu,Tagari Toraja Utara,  tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat di konfirmasi wartawan, pemilik bangunan mama M menjelaskan bahwa memang bangunan ruko tersebut belum memiliki PBG.

"Sudah lama sekali kami ajukan permohonan ijinnya ke Pemkab, tetapi hingga sekarang belum terbit juga", terangnya saat di hubungi wartawan via ponsel, Senin (6/3/2023) siang.

" Saya gak tau kenapa sampai sekarang ijinnya belum selesai, pengurusan izin telah diserahkan kepada anak saya yang di Inspektorat," terang mama M.

Patut diketahui; Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung"

“Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah Toraja Utara.

Selain itu, jika Tidak Memiliki PBG ada Sangsi bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG.

Bahwa setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.(TB).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangunan Ruko di Tagari Tanpa PBG, Ini Sanksinya

Terkini

Iklan