Iklan

Satpol PP Torut Bakal Tertibkan THM Yang Tak Berijin dan Langgar Perda

Editor-Berita56
Kamis, 09 Februari 2023, 16:15 WIB Last Updated 2023-02-09T08:17:00Z


Berita56  Toraja--'Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) maupun sejenisnya seperti Karaoke, Pijat Refleksi dan Spa, sudah semakin menjamur di Toraja Utara.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh redaksi berita56 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara.

Sebagian besar Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum memiliki izin lengkap berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta Ijin Peredaran Minuman Beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Toraja Utara, Rianto Yusuf  yang di hubungi berita56.com ,Kamis 9 Februari 2023 terkait banyaknya Cafe dan THM yang belum mengurus dan melengkapin perijinannya.

Ia menyebut bakal menindaklanjutin hal tersebut, apabila tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya masih membandel dan  melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Utara.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Parawisata dan DPMTPST serta OPD terkait lainnya.Agar dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai Perda yang berlaku di Kabupaten Toraja Utara.

"Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) maupun sejenisnya seperti Karaoke, Pijat Refleksi dan Spa yang tidak memiliki ijin, membandel melanggar perijinan. akan kami tertibkan", tegas Kasatpol PP Rianto .(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Torut Bakal Tertibkan THM Yang Tak Berijin dan Langgar Perda

Terkini

Iklan