Berita56,Toraja--Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pertanian tahum 2022 yang di gelontorkan untuk Dinas Pertanian dan Tananam Pangan, Holtikultura Kabupaten Tana Toraja,sebesar Rp 8,5 miliar, terancam tidak terserap 100 persen.
Pasalnya dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI itu belum sesuai dengan peruntukannya.
Anggota Komisi II DPRD Tana Toraja, Leo Tallupadang, menyayangkan adanya anggaran yang tidak terserap oleh Dinas Pertanian, padahal di Kabupaten Tana Toraja banyak, masyarakat dan petani yang membutuhkan, sehingga dampaknya tahun anggaran 2023 nanti bisa tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian.
"DAK Pertanian yang diberikan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2022 ini sebesar 8.5 Milyar , yang bisa terserap hanya 3 Milyar. Sudah dipastikan 5,5 Milyar hangus, kembali kepusat",ujarnya dikantor DPRD Tana Toraja usai rapat Pansus LHP BPK , Kamis (21/7/2022).
Pihaknya pun berencana akan menanyakan ke TAPD dan OPD terkait, mengapa dalam perencanaan dan realisasi kegiatan tidak sikron, sehingga berdampak pada realisasi DAK tersebut.
"Anggaran ada tetapi tidak bisa terealisasi karena lokasi kegiatan tidak jelas, status tanah tidak jelas. Ini terjadi akibat karena perencanaan tidak matang dan melihat langsung kondisi lokasi", sesal Leo yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Tana Toraja.
Dikesempatan yang sama,Ketua Pansus LHP BPK 2021, Andarias Tadan,mengatakan tidak optimalnya penyerapan DAK pertanian ini dari tahun ke tahun selalu berulang terus menerus. Ini semua akibat kurang cermatnya sistem perencanaan.
"Dinas Pertanian harus mencermati dengan seksama proposal yang akan dimasukan dalam sistem Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA), jangan asal kirim saja", tegas Andarias, Ketua Fraksi Hanura DPRD Tana Toraja.
Menurutnya kendala yang terjadi sekarang , hingga DAK Pertanian hanya terserap 3,5 Milyar antara lain alas hak lokasi kegiatan, serta data penerima kegiatan yang tidak jelas.
"Sebaiknya Dinas Pertanian sebelum memasukan program ke Sistem KRISNA, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan membahasnya di Banggar. Ini semata- mata agar dana DAK yang diberikan Kementerian Pertanian bisa terserap secara optimal',ujar Andarias (TB).