Iklan

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Manfaatkan Program REHAB

Editor-Berita56
Sabtu, 18 Juni 2022, 18:47 WIB Last Updated 2022-06-18T10:47:26Z


Berita56,Toraja--BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale,  Sanny Christian Mangundap menjelaskannya  saat Media Gathering , diruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Makale , Jum’at (17/6/2022).

Ia menuturkan, Bahwa manfaatkan program REHAB BPJS Kesehatan ini pembayarannya ringan, mudah dan solusi cara bayar tunggakan iuran untuk dapatkan pelayanan kesehatan .

”Bagi peserta JKN – KIS mandiri yang menunggak untuk mendapatkan keringanan bisa dibayar dengan cara dicicil ini programnya (Program REHAB) memudahkan peserta untuk melunasi “, jelasnya.

Lanjut Dia , peserta yang telah berhasil terdaftar program rehab dapat kembali melihat informasi detail tagihan dan apabila peserta ingin melakukan pelunasan program rehab beserta nominal yang harus dibayar .

"Pelunasan adalah fitur yang disiapkan bagi peserta yang mengikuti program rencana pembayaran bartahab (REHAB) dan ingin melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki dan Peserta dinyatakan ” aktif ” setelah melakukan pembayaran seluruh sisa tunggakan, katanya.

Terkait program jaminan kesehatan yang sudah tercover pemerimtah daerah di wilayah kerja BPJS .Ia menjelaskan dari 3 wilayah kerja BPJS Kesehatan yakni Kabupaten Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara.

"Pemerintah daerah dua Kabupaten yakni Enrekang dan Tana Toraja sudah Universal Healt Coverage (UHC) dimana sudah memberikan jaminan kesehatan membantu masyarakat mendapatkan pengobatan secara menyeluruh tampa harus membayar lagi BPJS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan", ungkap Sanny Chritian Mangundap.(TB)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Punya Tunggakan BPJS Kesehatan, Manfaatkan Program REHAB

Terkini

Iklan