Berita56,Toraja-- Kabupaten Toraja Utara (Torut) saat ini menjadi salah satu kabupaten/kota yang terkena sanksi daerah dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal itu tercantum dalam surat yang disampaikan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 1464/C/HK.02.06/2022 tentang Pembatalan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Pasalnya, sanksi daerah yang harus diterima lantaran Kabupaten Toraja Utara dianggap telah melanggar salah satu komitmen/
kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak (PSP).
Salah satu komitmen provinsi/kabupaten/kota yang harus dilakukan adalah tidak merotasi/ mutasi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana sekolah penggerak angkatan kesatu minimal 4 tahun.
Terdapat 13 Sekolah yang berada di Toraja Utara yang terdiri dari Enam SMP dan Tujuh Sekolah Dasar terkena sanksi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam Surat Keputusan tersebut 13 Sekolah yang terkena sanksi, wajib mengembalikan bantuan buku kepada pemerintah pusat, mengembalikan bantuan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) kepada Pemerintah Pusat, serta mengembalikan Dana Bantuan Operasi (BOS) Kinerja kepada Pemerintah Pusat.
Berikut daftar sekolah yang terkena sanksi :
1. SMP Negeri 2 Dende Piongan Napo Satap
2. SMP Negeri 2 Kesu
3. SMP Negeri 4 Buntao Satap
4. SMP Negeri 2 Balusu
5. SMP Negeri 2 Nanggala
6. SMP Negeri 1 Buntu Pepasan
7. SDN 7 Sanggalangi
8. SDN 4 Rindingallo
9. SDN 2 Kesu
10. SDN 3 Awan Rante Karua
11. SDN 15 Buntu Pepasan
12. SDN 6 Balusu
13. SDN 2 Dende Piongan Napo.(TB)