Iklan

KPA Amdal Tana Toraja Desak Kapolres Tator Tindak Tegas Tambang Liar

Editor-Berita56
Jumat, 21 Januari 2022, 20:25 WIB Last Updated 2022-01-21T12:38:58Z


Berita56,Toraja - Komisi Konservasi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat Wilayah Sungai Saddang, Lesmana mendesak Kapolres
Kapolres Tana Toraja berani  menindak tegas penambang galian C ilegal di wilayah kabupaten Tana Toraja. 

"Polisi harus bertindak tegas terhadap penambang liar dan tak berizin karena dampaknya merusak lingkungan sekitar," jelas Lesmana di Makale, Jumat, 21/1/2022.

Lesmana yang juga anggota Komisi Penilai Analisis Megenai Dampak Lingkungan Hidup (KPA-Amdal) kabupaten Tana Toraja mengatakan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan aktivitas penambang liar dan tak berizin sudah melanggar hukum dan itu rananya kepolisian.

Dari data Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), lanjut Lesmana, hanya dua lokasi tambang galian C di kabupaten Tana Toraja yang sudah memiliki izin produksi. 

Yakni di lembang Lea kecamatan Makale dan lembang Tinoring kecamatan Mengkendek. Sementara lokasi tambang galian C lainnya di Tana Toraja belum memiliki izin. Seperti di lembang Rante Limbong kecamatan Kurra.

"Harus ada tindakan tegas terhadap aktivitas penanmbang galian C liar karena itu pelanggaran hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, ya, rananya kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi dalam press release di Polres Tana Toraja yang dihadiri wartawan media cetak online dan televisi di Aula Polres Tana Toraja, Kamis, 20/1/2022 lalu menegaskan keberadaan tambang liar tidak bisa dibiarkan karena akan merusak lingkungan. 

Masalah ini butuh perhatian ekstra dan tindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan lebih parah lagi dari dampak tambang liar.

"Tambang-tambang liar menjadi perhatian khusus Polres Tana Toraja. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin," tegas Kapolres AKBP Juara Silalahi. (Ryd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPA Amdal Tana Toraja Desak Kapolres Tator Tindak Tegas Tambang Liar

Terkini

Iklan