Berita56,Toraja - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabuoaten Tana Toraja diminta pro aktif mengawasi kegiatan yang bersumber dari anggaran refocusing tahun 2021.
Apalagi, dipastikan kabupaten Tana Toraja tidak melakukan perubahan anggaran tahun 2021.
"Kami meminta DPRD Tana Toraja benar-benar melakukan pengawasan terhadap penggunaan refocusing anggaran daerah agar tepat sasaran," ujar Direktur Yasasan Peduli Pembangunan Sulsel, Titus di Makale, Jumat (22/10/2021).
Dia mengatakan refocusing anggaran diperuntukkan untuk kepentingan mendesak darurat. Seperti penanganan pandemi Covid-19, bencana alam dan perang , sehingga hal tersebut tidak menjadi masalah.
Sebaliknya, apabila refocusing anggaran digunakan untuk hal yang tidak mendesak jelas tidak diperbolehkan. Terutama kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19, apalagi tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD.
"Kegiatan fisik yang tidak mendesak dan tidak tercatat dalam APBD tahun ini (2021) tidak diperbolehkan mengunakan anggaran recofusing," jelas Titus.
Dia berharap dengan pro aktifnya anggota dewan melakukan fungsi pengawasan, anggaran daerah yang direfocusing bisa tepat sasaran.
Hal itu guna mengantisipasi adanya kegiatan fisik tahun 2021 yang sementara berlangsung yang didanai dari anggaran refocusing.
"Tidak menutup kemungkinan, ada kegiatan fisik diluar penanganan pandemi Covid dan sementara berlangsung menggunakan anggaran refocusing dan tidak tercatat dalam APBD 2021. Pasalnya APBD Perubahan tahun ini tidak dibahas di DPRD. Itu tidak diperbolehkan," jelas Titus. (*)