Iklan

Perindo Tana Toraja Proses PAW,Terkait SK di Parpol Lain Diserahkan Ke DPP

Editor-Berita56
Jumat, 27 Agustus 2021, 09:24 WIB Last Updated 2021-08-27T01:24:00Z
Ketua DPD Perindo Tana Toraja Martinus Bua bersama Sekertaris DPD Tana Toraja Yesaya Famay menunjukan surat jawaban dari KPU dan Bawaslu Tana Toraja terkait salah satu caleg Perindo yang telah pindah di Parpol lain.

Berita56,Toraja- Pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten  Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengusulkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Tana Toraja , Yan Anggung Kala’lembang yang meninggal dunia Juli 2021 lalu..

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tana Toraja, Marthinus Bua, di dampingi Sekertaris DPD Yesaya Famay menyatakan hal tersebut kepada awak awak media, Kamis (26/8/2021) malam di hotel pantan Makale.

Marthinus Bua mengatakan Perindo merasa sangat  kehilangan atas kepergian almarhum Yan Anggung Kala'lembang.

Beliau adalah sosok kader yang sangat loyal terhadap partai juga terhadap konstituennya khususnya masyarakat Makale - Makale Selatan, kata Marthinus.

Perindo  masih berduka namun kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum Yan Anggung Kala'lembang  di DPRD Tana Toraja harus segera diisi karena pemerintahan terus berjalan sehingga proses pergantian harus segera dilakukan.

"Proses PAW juga sudah diproses ditingkat DPP partai Perindo, dan saat ini kita sementara menunggu SK dari DPP untuk penetapan nama calon pengganti,” jelas Marthinus Bua.

Terkait calon pengganti almarhum Yan Anggung Kala'lembang,  Marthinus mengatakan akan mengikuti peraturan undang-undang, dan sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.

Sekertaris DPD Perindo Tana Toraja, Yesaya Famay  menambahkan berdasarkan peraturan KPU, yang berhak mengganti Yan Anggung Kala’lembang adalah peraih suara terbanyak kedua namun itu tergantung hasil verifikasi KPU nantinya jika ditemukan cacat administrasi bisa saja yang terpilih sebagai pengganti adalah peraih suara terbanyak ketiga, keempat atau kelima, semua punya hak.

Informasi yang diterima redaksi berita56.com, calon pengganti almarhum Yan Anggung Kala'lembang adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama. 

Hanya saja ,calon penganti tersebut diduga kuat telah pindah dari partai Perindo ke partai lain sejak tahun 2020

Hal tersebut diperkuat dengan adanya nama yang bersangkutan pada SK partai tertentu periode 2020- 2025. yang di terbitkan oleh  DPP dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2020.

AD /ART partai Perindo pasal 2 poin 4  sangat jelas Kewajiban anggota : Tidak Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik Lain, misalnya  calon penganti antar waktu terindikasi telah pindah partai atau  menjadi pengurus partai lain,tentunya DPP punya pertimbangan tersendiri," kata Marthinus.

Terkait ini, Ketua DPD  Tana Toraja maupun Sekertaris DPD  Perindo belum bisa memberikan kepastian, karena semua ini akan diserahkan dan diputuskan oleh Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO, dan kami di DPD  menerima apa yang sudah menjadi keputusan DPP partai PERINDO untuk keberlangsungan dan kebesaran partai PERINDO TANA TORAJA ungkap Ketua DPD Perindo Tana Toraja Marthinus Bua.(TB)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perindo Tana Toraja Proses PAW,Terkait SK di Parpol Lain Diserahkan Ke DPP

Terkini

Iklan