Berita56,Toraja - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) M. Basuki Hadimuljono menyelenggarakan Press Conference Launching 10 Peraturan LKPP Sebagai Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 pada Senin (21/06) di Lt.10, Kantor LKPP.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.
Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Kepala LKPP menyampaikan bahwa PerLKPP 12/2021 telah diundangkan pada 2 Juni 2021 dan dipublikasikan secara resmi pada 10 Juni 2021.
Lebih lanjut Roni menyebutkan dampak diundangkannya PerLKPP 12/2021 terhadap proses tender/seleksi yang saat ini sedang berproses, yakni pengumuman dan pelaksanaan tender/seleksi yang dilakukan sebelum tanggal 10 Juni 2021 maka tetap dilanjutkan dan berpedoman pada PerLKPP 9/2018 atau Peraturan Menteri PUPR 14 Tahun 2020, serta tender yang dilaksanakan setelah 10 Juni 2021 maka berpedoman pada PerLKPP 12/2021.
"Harapan kami, dengan keluarnya 10 Aturan Turunan Perpres 12/21, tidak ada lagi keraguan dalam proses PBJ dan melalui PP 42/21 dapat mempercepat proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana serta mewujudkan tata kelola pemilihan Badan Usaha pada Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan etika dan prinsip pemilihan Badan Usaha.Kita berharap dapat mewujudkan pengadaan kredibel mensejahterakan bangsa karena nilai strategis pengadaan hampir 52% dari anggaran baik APBN maupun APBD itu ada di barang dan basa.” Jelas Roni DS.(*)


