Iklan

Mudik 2021 Resmi Dilarang, Kecuali di 8 Wilayah

Editor-Berita56
Sabtu, 10 April 2021, 22:21 WIB Last Updated 2021-04-10T14:31:56Z
Bandar Udara Toraja


Berita56, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 HDalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). 

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.Dikutip dari laman birokomunikasi@dephub.go.id

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi.
 
Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Mengutip definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu.

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. 

Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik lebaran 2021, akan diputar balik. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.
 
Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Turut hadir dalam konferensi pers, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mudik 2021 Resmi Dilarang, Kecuali di 8 Wilayah

Terkini

Iklan