Berita56,Sulsel - Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Sulawesi Selatan mendesak subdit III unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, percepat penanganan kasus korupsi di Toraja, diantaranya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara baru Toraja.
Penanganan kasus ini dinilai lambat dan berlarut-larut sehingga terkesan menyandera status tersangka Tim 9 selama bertahun-tahun.
Patut diketahui bersama Tim 9, saat itu ditugaskan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Salah satu tugasnya adalah menginventarisasi, memverifikasi pemilik maupun penggarap lahan yang layak mendapatkan ganti rugi. Karena lahannya termasuk dalam lokasi pembangunan bandara baru Toraja.
" Ini harus jadi prioritas, jika ada hambatan harus dicari solusinya oleh penyidik, bilamana memang masih ada calon tersangka baru hendaknya di proses segera oleh penyidik," ucap Presidium SHCW Andi Maliq via ponsel, Jumat (5/3/2021) sore .
Presidium SHCW Andi Maliq Sulawesi selatan mengatakan,ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditanganin Polda Sulawesi Selatan belum tuntas penanganannya.
"Awal tahun 2021 ini momentum tepat bagi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ,khususnya subdit III unit tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menuntaskan perkara-perkara korupsi yang jalan ditempat," kata Andi Maliq.
Menurut Andi Maliq,penanganan kasus yang belum tuntas di antaranya dugaan korupsi pembebasan lahan bandara baru di Mengkendek ,Kabupaten Tana Toraja.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar 21 milyar.Penanganan kasus tersebut ,kata Andi Maliq belum menunjukan kejelasan.
Kejelasan suatu perkara menjadi keharusan bagi masyarakat,khususnya masyarakat di Toraja.
Andi Maliq memahami proses
penyelidikan dan penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi tidaklah mudah dan membutuhkan waktu.
Tetapi perkara dugaan korupsi pembebasan lahan bandara baru di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja penuntasan kasusnya sudah cukup lama dan berlarut-larut.Ujarnya.
Kami akan terus mengawal penanganan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan.Kami juga berharap kasus korupsi pembebasan lahan bandara baru Toraja 22 milyar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.Kata Andi Maliq.
Dengan pelimpahan kasus 22 milyar ini kepengadilan ,tidak ada lagi tersangka yang tersandera.
Kami memahami bagaimana perasaan para tersangka yang tersandera kasus ini selama bertahun-tahun.Ujarnya.
Biarlah pengadilan yang memutuskan agar semuanya jadi terang benderang.Jelas Andi Maliq .(TB)


