Berita56,Toraja - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Kepolisian Resort Taba Toraja menangkap seorang pencuri pencuri spesialis jok motor, asal makassar berinisial A (55) di To'kaluku Kel. Bombongan Kec. Makale, usai menerima laporan warga
" Kami lakukan pengejaran , setelah 2 hari kami temukan pelaku A sedang menjalankan aksinya di Plaza Kolam Makale, kami buntutin hingga ke To ' Kaluku, di tempat itu kami tangkap A, tanpa perlawanan,Kamis ( 25/2/2021 ) sore ". Kata Bripka Alvian Somalinggi, Kanit Resmob, yang di kenal di kalangan generasiu milenial Tana Toraja dengan sebutan " Komandan Tim Batitong Maro.
Pelaku A saat di periksa oleh Tim Batitong Maro,mengaku sudah melakukan 8 kali pencurian HP yang di simpan di bawah sadel motor.
Ia melakukan pencurian dengan memanfaatkan kebiasaan orang menyimpan Hp di bawah sadel motor.
Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian spesialis HP di bawah jok motor.
“ iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian HP, yang berinisial A, umur 55 tahun, asal dari makassar, terduga dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang di simpan di bawah jok motor, karena telah 8 kali melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran Hp beserta tas yang disimpan dalam jok motor “. Sebut Jon Paerunan.
Lanjut Jon Paerunan, saat ini A di tahan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 2 Hp hasil curian, dan 1 unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah yang digunakan oleh terduga membuntuti korbannya.
“ Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga pelaku terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun ". Ungkap Jon Paerunan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,AKP Jon Paerunam menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP agar datang ke Sat Reskrim.
Kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman.Himbau Jon Paerunan.(TB)


