Foto: Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu SIk.MH bersama Kasatreskrim
AKP Jon Paerunan,SH
(dok: humas polres Tana Toraja
Berita56,Toraja - Masyarakat di Kabupaten Tana Toraja diimbau agar tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan dan mengundang banyak orang,terutama di acara Rambu Solo dan Rambu Tuka.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu SIk.MH.
Ditegaskan Sarly Sollu, pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Ditegaskan Sarly Sollu, pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Bagi pelanggar Prokes, Polres Tana Toraja tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum nya sebagai berikut :
1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. Pasal 212 KUHP
3. Pasal 216 KUHP
4. Pasal 218 KUHP.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu,Sik. MH, yang di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, ia mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.
" Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi." Hanya kesadaran Masyarakatlah yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid -19, Patuhi Protokol Kesehatan, Batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid -19 secara Massal". Himbau Sarly Sollu.(TB)


