Berita56,Toraja-Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu.SIK.MH didampingi Kasat Intelkam AKP Slamet Paryanto, S.Pd, MH bersama tim Mobile Covid-19, menghentikan acara resepsi pernikahan Wiwik & Tallu, yang di gelar di rumah Keluarga BP, B.Sc, di Jalan Poros Mebali - Gandangbatu, Lembang Buntu Ta'bang Kec. Gandasil Kab.Tana Toraja. Sabtu (16/01/2021) pagi.
Penghentian kegiatan resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid -19 yaitu mengumpulkan banyak orang, ditemukan kurang lebih 500 orang tamu undangan yang berada di dalam area resepsi pernikahan.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, mengingatkan kepada pihak yang bertanggung jawab bahwa acara resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan banyak orang melanggar Protokol Kesehatan itu sangat berbahaya.
Kerumunan dapat menjadi sarana bagi penyebaran Covid -19 secara massal, dan itu mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan, bahwa saat ini Rumah Sakit Lakipadada sudah tidak mampu lagi menampung pasien Covid -19.
“ Rumah Sakit Lakipadada sudah over kapasitas, karena banyaknya pasien covid yang di rujuk setiap harinya,setiap hari ada saja warga Tana Toraja yang meninggal karena covid, penyebaran ini harus kita cegah bersama, kami Polres Tana Toraja, akan terus menindak dengan tegas setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, demi keselamatan masyarakat, Karena Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi “. Kata AKBP. Sarly Sollu, Kapolres Tana Toraja.
Buntut dari penghentian resepsi pernikahan yang berlangsung di kediaman BP, B.Sc, pihak Polres Tana segera melakukan pemanggilan kepada Camat Gandasil, Kepala Lembang Buntu Ta'bang dan penanggung jawab kegiatan guna di lakukan pemeriksaan, bahkan Kapolsek Mengkendek juga ikut di periksa utk diambil keterangannya.(TB)


