Foto:Kapolsek Sangalla AKP Yosef Dendang pertemuan dengan aparat kecamatan Sangalla Utara di aula kantor kecamatan (dok humas polres Tana Toraja)Berita56,Toraja - Kapolsek Sangalla, AKP. Yosef Dendang lakukan pertemuan dengan aparat kecamatan Sangalla Utara,di aula kantor Kecamatan Sangalla Utara, Kab. Tana Toraja. Rabu (6/01/2021).
Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada aparat kecamatan terkait peran serta semua pihak dalam mencegah penyebaran covid -19, termasuk peran serta dari aparat kecamatan.
Pada pertemuan dengan aparat kecamatan Sangalla Utara tersebut.
Kapolsek Sangalla dengan jelas dan tegas menyampaikan banyaknya kegiatan pesta yang dilaksanakan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak karena adanya surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Camat.
AKP. Yosef Dendang meminta kepada Camat Sangalla, Batara Manuk Allo beserta Lurah dan Kepala Lembang yang hadir, untuk tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada warga yang mengajukan permohonan kegiatan pesta.
" Camat Sangalla Utara sudah berkomitmen dengan kami, tidak akan keluarkan surat rekomendasi kepada warga lagi kedepannya selama kondisi pandemi Covid -19, dan sebagai tindakan awal, Pak Camat Batara Manuk Allo telah mencabut surat rekomendasi yang di berikan kepada warga di Kel. Bebo ". Sebut Yosef Dendang.
Penegasan Kapolsek Sangalla ini di sambut positif Camat Sangalla Utara, dengan tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi kegiatan pesta adalah sebuah komitmen dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Tana Toraja,khususnya di Sangalla Utara.
Surat rekomendasi inilah yang digunakan oleh masyarakat untuk mengadakan kegiatan pesta rambu solo maupun pesta rambu tuka.
Dengan kata lain, Surat Rekomendasi ini menjadi penyebab awal terjadinya kerumunnya orang banyak, sementara yang terjadi saat ini di Tana Toraja adalah adanya peningkatan penderita covid dari ke hari. (TB)

