Berita56,Toraja - KPU Kabupaten Tana Toraja kedatangan tamu dari Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus -Zadrak Tombeg (Theza) dan Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Albertus Patarru - Jhon Diplomasi ( Aljhon) pada,Kamis (3/12/2020).
Ketua KPU Rizal Randa mengatakan bahwa kedatangan tim hukum kedua paslon Theza dan Aljhon ke Kantor KPU Kabupaten Tana.Toraja dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai persyaratan penggunaan eKTP dan Suket di pilkada Tana Toraja 2020.
Dasar hukum penggunaan e-KTP dan suket tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
" Ada di Undang-Undang Pemilu. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini disingkat suket," kata Rizal.
Bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Caranya, dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) tanda sudah rekam e-KTP tapi blangko belum terbit,
Pemilih kategori ini masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal itu diatur dalam PKPU 18 Tahun 2020 di Pasal 9 ayat 1 dengan catatan mereka harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan, jelasnya.
Senada dengan Rizal, Komisioner KPU Div Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno mengatakan.Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data tetapi belum memiliki blanko e-KTP tersebut.
E-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tana Toraja 2020, jelas Alex.
Video Sosialisasi prokes di tps sesuai pkpu No 6 tahun 2020 di pilkada tana toraja
Dalam Pasal 57 ayat 2 UU Pilkada disebutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar sebagai pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara.
Isi Pasal 57 juga kembali dijelaskan dalam Pasal 61 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Alexander Kambuno menegaskan, Penggunaan e-KTP dan suket juga diatur dalam Pasal 95. Ayat 1 pasal itu menyebutkan bahwa salah satu kategori pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, sesuai yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 3 di atas.
Kemudian, Pasal 95 ayat 1 menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP atau suket dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili yang tercantum dalam e-KTP atau suket tersebut.(TB)


