Iklan

Kuasa Hukum Paslon Rindu ,Program PIP Bukan Untuk Kepentingan Politik

Editor-Berita56
Sabtu, 24 Oktober 2020, 21:19 WIB Last Updated 2020-10-24T14:26:43Z
Foto: Kuasa Hukum Paslon Rindu Jodhi Pama'tan SH (Tengah) saat memberikan penjelasan terkait program PIP Kemendikbud 

Berita56,Toraja -  Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan Yosio Rinto Kadang.-Yonathan Pasondung ( Rindu), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara 2020  Jodhi Pama'tan  SH, menggelar jumpa pers di kantor DPC Nasdem  Toraja Utara,

Terkait beberapa issu yang berkembang
yang beredar di media sosial serta laporan  ke Bawaslu dan polres Toraja Utara, yang berhubungan dengan dana aspirasi PIP , anggota DPR RI Eva Stevani Rataba, dari partai Nasdem dapil III Sulsel, " Sabtu (24/10/2020).

"Berita yang beredar tentang pelaksanaan program PIP aspirasi anggota DPR RI komisi X Eva Stevani Rataba di kabupaten Toraja Utara untuk kepentingan politik dan menguntungkan paslon Rindu ,tidak benar," Ucap kuasa hukum Paslon Rindu Jodhi Pama'tan SH.

Program PIP yang menjadi aspirasi anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Nasdem Eva Stevani Rataba.Dasar hukumnya jelas yaitu mengacu kepada keputusan Menteri Pendidikan No 10/2020 .ungkap Jodhi Pamantha,SH.

Lanjut Jodhi, semua siswa penerima program PIP mulai SD,SMP ,SMA dan SMK ,berdasarkan data dapodik siswa yang di input masing-masing sekolah. 

Ibu Stevani Rataba sebagai anggota DPR RI dari Komisi X yang membidangi Pendidikan, Olah Raga Parawisata Kreatif hanya menjebatanin program PIP tersebut melalui jalur aspirasi,Ungkapnya. 

" Kemendikbud yang menetapkan jumlah siswa , nama siswa dan asal sekolah yang menerimanya," Kata Jodhi Pama'tan,SH.

Tidak beralasan sama sekali,bilamana data dan penerima dana program PIP  dikatakan menguntungkan salah satu paslon Ujarnya.

Bawaslu Toraja Utara juga telah mengeluarkan pendapatnya terkait hal ini,program PIP aspirasi Eva Stevani Rataba tidak terkait dengan kepentingan Paslon Rindu,Tegas Jodhi Pama'tan SH.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Paslon Rindu ,Program PIP Bukan Untuk Kepentingan Politik

Terkini

Iklan